Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

calon.kapolriAvatar border
TS
calon.kapolri
Selain lemahkan KPK, DPR juga usulkan draf RUU untuk ampuni koruptor
Selain lemahkan KPK, DPR juga usulkan draf RUU untuk ampuni koruptor

Merdeka.com - DPR RI ternyata tidak hanya ingin melemahkan KPK, bahkan para anggota dewan yang terhormat juga mewacanakan RUU Pengampunan Nasional (tax amnesty) yang di antaranya tercantum mengampuni para koruptor asalkan uang dari hasil korupsi dikembalikan ke negara. Usulan RUU pengampunan nasional akan diupayakan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015.

Usulan RUU Pengampunan Nasional dimasukkan dalam Prolegnas 2015 merupakan usul dari Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar. Dua fraksi tersebut masing-masing mengutus 12 Anggota sebagai pengusul.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Soepratikno menjelaskan uang dari hasil korupsi, pelarian modal, pengemplang pajak, uangnya harus dilaporkan kepada otoritas keuangan dan otoritas fiskal, maka pelaku koruptornya akan mendapatkan pengampunan nasional.

Merdeka.com - DPR RI ternyata tidak hanya ingin melemahkan KPK, bahkan para anggota dewan yang terhormat juga mewacanakan RUU Pengampunan Nasional (tax amnesty) yang di antaranya tercantum mengampuni para koruptor asalkan uang dari hasil korupsi dikembalikan ke negara. Usulan RUU pengampunan nasional akan diupayakan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015.

Usulan RUU Pengampunan Nasional dimasukkan dalam Prolegnas 2015 merupakan usul dari Fraksi PDIP dan Fraksi Golkar. Dua fraksi tersebut masing-masing mengutus 12 Anggota sebagai pengusul.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Soepratikno menjelaskan uang dari hasil korupsi, pelarian modal, pengemplang pajak, uangnya harus dilaporkan kepada otoritas keuangan dan otoritas fiskal, maka pelaku koruptornya akan mendapatkan pengampunan nasional.

"Ini upaya meniadakan tuntutan pidananya. Sekarang kita mau bersikukuh menjadi malaikat atau menerima uang itu? Kalau kita bersikukuh menjadi malaikat, negara lain bertepuk tangan, nanti luar negeri mempersilakan setan-setan datang ke Singapura untuk menyimpan uangnya," kata Hendrawan saat dihubungi, Rabu (7/10).

Hendrawan menjelaskan RUU Pengampunan Nasional tersebut merupakan cara agar koruptor mau mengembalikan uang hasil korupsinya. Sebab, kata dia, apabila tidak diampuni maka koruptor tak mau mengembalikan uangnya.

"Kalau tidak diampuni, ya mereka bakal bergentayangan di luar negeri," katanya.

Meski demikian, lanjut dia, tak semua pelaku kejahatan akan mendapatkan pengampunan apa bila RUU tersebut nantinya disahkan menjadi undang-undang. "Teroris, human trafficking dan narkoba mendapatkan pengecualian tidak dapat ampunan," tukasnya.

http://www.merdeka.com/peristiwa/sel...-koruptor.html

Enak ya jadi koruptor di indonesia emoticon-Angkat Beer

0
2.8K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.4KThread42KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.