- Beranda
- Berita dan Politik
SBY perintahkan fraksi Demokrat tolak draf revisi UU KPK
...
![ketek..basah](https://s.kaskus.id/user/avatar/2015/03/02/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
ketek..basah
SBY perintahkan fraksi Demokrat tolak draf revisi UU KPK
Merdeka.com - Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul menegaskan fraksinya menolak usulan revisi Undang-udang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penolakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Demokrat menolak sesuai dengan instruksi Ketua Umum, perkuat KPK," kata Ruhut saat dihubungi, Rabu (6/10).
Ruhut menyatakan revisi UU KPK tersebut bukanlah sebuah langkah penguatan bagi KPK. Melainkan, sebuah cara untuk melemahkan KPK.
" Korupsi itu semakin menjamur. KPK sangat diperlukan untuk upaya pemberantasan korupsi," tegasnya.
Anggota Komisi III ini juga menegaskan wewenang KPK tidak perlu dibatasi dalam memberantas korupsi. Diketahui, dalam pasal 13 tercantum bahwa aturan pengalihan kasus ke kepolisian dan kejaksaan, yaitu KPK diusulkan hanya bisa menangani kasus bila kerugian negara di atas Rp 50 miliar.
"KPK jangan dibatasi. Limpahkan saja semuanya ke KPK," tukasnya.
Usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digalakkan oleh enam fraksi di DPR (PDIP, NasDem, Golkar, PPP, Hanura dan PKB) tak hanya akan mengatur masalah penyadapan tetapi juga umur dari KPK. Dalam draf tersebut umur KPK hanya 12 tahun sejak UU tersebut disahkan.
sumur
"Demokrat menolak sesuai dengan instruksi Ketua Umum, perkuat KPK," kata Ruhut saat dihubungi, Rabu (6/10).
Ruhut menyatakan revisi UU KPK tersebut bukanlah sebuah langkah penguatan bagi KPK. Melainkan, sebuah cara untuk melemahkan KPK.
" Korupsi itu semakin menjamur. KPK sangat diperlukan untuk upaya pemberantasan korupsi," tegasnya.
Anggota Komisi III ini juga menegaskan wewenang KPK tidak perlu dibatasi dalam memberantas korupsi. Diketahui, dalam pasal 13 tercantum bahwa aturan pengalihan kasus ke kepolisian dan kejaksaan, yaitu KPK diusulkan hanya bisa menangani kasus bila kerugian negara di atas Rp 50 miliar.
"KPK jangan dibatasi. Limpahkan saja semuanya ke KPK," tukasnya.
Usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digalakkan oleh enam fraksi di DPR (PDIP, NasDem, Golkar, PPP, Hanura dan PKB) tak hanya akan mengatur masalah penyadapan tetapi juga umur dari KPK. Dalam draf tersebut umur KPK hanya 12 tahun sejak UU tersebut disahkan.
sumur
![Blue Guy Peace emoticon-Blue Guy Peace](https://s.kaskus.id/images/smilies/s_sm_peace.gif)
![Blue Guy Peace emoticon-Blue Guy Peace](https://s.kaskus.id/images/smilies/s_sm_peace.gif)
![Blue Guy Peace emoticon-Blue Guy Peace](https://s.kaskus.id/images/smilies/s_sm_peace.gif)
0
1.2K
16
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.2KThread•41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya