Halo gan, ketemu lagi di Forum Melek Hukum sama kontributor yg kece ini, hukumonline.com
Kali ini kita mau berbagi artikel-artikel hukum soal cara aman memulai bisnis (start-up).
Tema ini sengaja kami pilih karena kami lihat banyak Kaskuser yg jadi seller di FJB. Kami yakin agan-agan yang udah jadi seller pasti pengen mengembangkan bisnisnya. Dan mungkin nggak sedikit yang lagi mikir bagaimana sih aspek hukum dalam membuka dan mengembangkan bisnis.
Oke gan, tanpa berlama-lama, cekibrot aja beberapa tips dari beberapa artikel yang ada di hukumonline.com berikut ini gan:
1. Pilih bentuk badan usahanya
Spoiler for 1:
Kalau agan lagi mau merintis usaha, pasti kadang suka bingung harus mendirikan badan usahanya seperti apa. Perusahaan? Firma? CV? Atau bentuk lain?
Nah, harus diketahui, untuk kegiatan tertentu seperti Bank, Rumah Sakit, penyelenggara satuan pendidikan formal, badan usaha wajib berbentuk badan hukum loh. Kalau misalnya ada investasi asing dalam badan usaha, maka badan usaha wajib berbentuk Perseroan Terbatas.
Beberapa badan usaha yang bisa agan pilih, misalnya:
1. Badan Usaha berbentuk Badan Hukum. Contohnya, perseroan terbatas, yayasan, dan koperasi.
2. Badan Usaha Bukan Badan Hukum. Misalnya, persekutuan perdata, firma, dan juga persekutuan komanditer (CV)
Apabila bentuk badan usaha agan yang sekarang akan diubah, maka badan usaha akan dibubarkan serta izin yang dimiliki oleh PD/UD tersebut akan dicabut. Selanjutnya, akan didirikan badan usaha yang sesuai dengan karakteristik dan visi misi yang diinginkan.
Punya usaha dengan merek sendiri? Kira-kira perlu ngga ya daftarin merek tersebut? Buat yang bertanya-tanya, prinsipnya sih gini ya Gan, untuk melindungi segala hal yang mungkin terjadi di masa depan, pendaftaran merek sangat dianjurkan. Nah ini baik untuk agan yang bermain di non UKM maupun UKM.
Pasalnya gini, banyak orang bilang merek itu ibarat wajah dari sebuah usaha. Dengan adanya merek, pelanggan terbantu dalam membedakan sebuah produk dari produk yang sejenis yangh beda sumber atau produsen. Kalau gitu, jadi lebih gampang juga kan agan masarinnya?
Selain itu pendaftaran merek mengantisipasi orang menggunakan merek kita kalau nantinya udah terkenal. Nah makanya pastikan agan memperoleh hak eksklusif atas merek usaha yang agan pilih. Tapi jangan lupa dipastiin juga ya, Gan, kalau merek yang mau didaftarin belum terdaftar sebelumnya atau ngelanggar merek orang lain.
Ini karena mengacu pada definisi pengusaha dalam UU Ketenagakerjaan, dikatakan antara lain bahwa pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan.
Ini artinya, pelaku UKM juga termasuk pengusaha yang dikenal dalam UU Ketenagakerjaan. Antara pekerja UKM dengan pelaku UKM sebagai pengusaha tercipta hubungan kerja, yaitu hubungan antara pengusaha sebagai pemberi kerja dengan pekerja/buruh. Hubungan kerja ini didasari pada perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Dengan demikian, UU Ketenagakerjaan berlaku bagi pekerja UKM.
Oleh karena itu, pelaku UKM harus juga memperhatikan dan mematuhi ketentuan-ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.
Jika usaha sudah terdaftar, apakah itu dalam bentuk CV atau PT atau bentuk lainnya maka perusahaan tersebut akan memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (“NPWP”) atas nama perusahaan tersebut.
Setelah memiliki NPWP, maka usaha tersebut berkewajiban untuk membuat laporan mengenai penghasilan yang diperolehnya secara berkala (tiap bulannya); walaupun misalnya pada bulan yang bersangkutan penghasilannya NIHIL.
Untuk pengenaan pajak kepada konsumen, berarti usaha tersebut harus mengajukan surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“PKP”). Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Jika perputaran usaha Agan masih kurang dari Rp. 600 juta/tahun, sebenarnya tidak wajib memiliki PKP. Namun, walaupun usaha Agan masih skala kecil atau perusahaan perorangan, Agan boleh saja mengajukan PKP, dan karenanya berhak untuk memungut PPN dan PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) atas setiap penjualan barang/jasa yang Anda lakukan. Sebagai konsekuensinya, jika memiliki PKP maka Agan harus membuat laporan bulanan secara berkala, jumlah PPN yang Anda pungut pada tiap bulannya.
Gak kalah penting nih Gan, dalam berbisnis kita perlu mengetahui dan siap menghadapi tantangan hukumnya! Terutama buat Agan-Aganwati yang mau berbisnis online. Merebaknya bisnis melalui jaringan internet atau disebut dengan e-commerce membuat para pelaku bisnis harus berpikir keras. Terlebih lagi, bagi pelaku bisnis berskala kecil dan menengah atau disebut usaha kecil menengah (UKM) yang jumlahnya mendominasi pelaku bisnis di Indonesia.
Direktur Pengembangan & Bisnis Easybiz Leo Faraytody: tantangan dari sisi hukum yang wajib diketahui oleh UKM sebelum berbisnis e-commerce. UKM akan menemui banyak kesulitan dan kendala jika persoalan hukum ini tidak diketahui dan diantisipasi dari awal. Para pelaku UKM wajib mengetahui badan hukum usaha seperti apa yang paling cocok bagi bisnis mereka. Skala bisnis menjadi pertimbangan penting.
Sekian dulu gan beberapa tips aman memulai bisnis ala Hukumonline. Kalau agan punya tambahan pengetahuan dan pengalaman lain, silakan dibagi di sini gan.
(IHW)
0
83.5K
Kutip
489
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!