Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tiga.besarAvatar border
TS
tiga.besar
DPRD DKI Pastikan Jam Operasional Diskotek sampai Pukul 24.00 WIB
Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, pihaknya sudah menentukan batas jam operasional diskotek di Jakarta.

Hal tersebut akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kepariwisataan yang akan disahkan pekan depan.

"Jam 24.00 sudah tutup ya. Ini sudah keputusan, sudah sepakat," ujar Taufik.

Taufik mengatakan sudah tidak ada tawar-menawar lagi mengenai batasan jam operasional tersebut. Dalam pembahasan raperda kepariwisataan itu, dibahas juga tempat karaoke, sauna, griya pijat, dan live music.

Setelah raperda ini disahkan, Gubernur DKI, Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Pangdam Jaya harus segera berkoordinasi untuk menyosialisasikan aturan baru tersebut. Jajaran eksekutif khususnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Satpol PP juga wajib menjalankan regulasi ini.

"Harus diingat lho, aturan dibuat untuk ditaati dan dijalankan," ujar dia.

Taufik mengatakan, diskotek yang melanggar peraturan tersebut akan mendapat sanksi. Pemilik diskotek akan diberi surat peringatan maksimal hingga tiga kali. Jika tetap melanggar, bisa dilakukan pembekuan sementara, penutupan permanen, dan denda administratif.


http://megapolitan.kompas.com/read/2...ukul.24.00.WIB
0
1.7K
44
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.