Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

eqepeAvatar border
TS
eqepe
Diskotek, Karaoke, dan Spa Pijat maksimal buka sampai Pukul 24.00 WIB
Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan pihaknya sudah menentukan batas jam operasional diskotek di Jakarta. 

Hal tersebut akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kepariwisataan yang akan disahkan pekan depan.

"Jam 24.00 sudah tutup ya. Ini sudah keputusan, sudah sepakat," ujar Taufik.

Taufik mengatakan sudah tidak ada tawar menawar lagi mengenai batasan jam operasional tersebut. Dalam pembahasan raperda kepariwisataan itu, dibahas juga tempat karaoke, sauna, griya pijat, dan live music. 


Setelah raperda ini disahkan, Gubernur DKI, Polda Metro Jaya, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pangdam Jaya harus segera berkoordinasi untuk mensosialiasi aturan baru tersebut. Jajaran eksekutif khususnya  Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Satpol PP juga wajib menjalankan regulasi ini. 

"Harus diingat loh, aturan dibuat untuk ditaati dan dijalankan," ujar dia. 

Taufik mengatakan diskotek yang melanggar peraturan tersebut akan mendapat sanksi. Pemilik diskotek akan diberi surat peringatan maksimal hingga tiga kali. Jika tetap melanggar, bisa dilakukan pembekuan sementara, penutupan permanen, dan juga denda administratif.


http://megapolitan.kompas.com/read/2...ukul.24.00.WIB


mantapp dah ... nunggu realusasi dari ahok
0
6.8K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.