Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

master.penipuAvatar border
TS
master.penipu
Percaya Dukun, Polisi Bakar Tentangga Sendiri
TRIBUNJOGJA.COM, SOLO - Edi Susanto (18) terbaring lemas di tempat tidur di Rumah Sakit Islam Surakarta, Kamis (1/10/2015).
Edi sudah sebulan berada di rumah sakit yang terletak di Kartasura, Sukoharjo ini.
Kondisi tubuh Edi masih dibalut perban lantaran luka bakar yang didapatnya usai dibakar.
Ia dibakar oleh seorang oknum polisi Wonogiri, Bripda TI (23) serta lima orang tersangka lainnya yakni AR (26), SB (25), NC (18), EAS (24) dan MM (25).
Saudara Edi yang menunggu di rumah sakit, Ahmad (36) mengatakan kondisi yang dialami sepupunya ini tak kunjung membaik.
"Dia (Edi) seperti mumi karena sebagian tubuhnya dibalut perban putih. Kondisinya tidak stabil dan sering mengigau serta bicara nglantur. Kalau lukanya, tangan 80 persen serta bawah badan total terbakar. Dia seperti mati segan hidup tak mau" ungkapnya, Kamis (1/10/2015).
Ahmad menambahkan keluarga Edi saat ini juga masih bingung untuk membiayai pengobatan Edi lantaran kondisi ekonomi yang serba pas--pasan.
Dia menuturkan awalnya keluarga dari pelaku yang akan membiayai sampai sembuh.
Namun mengetahui beban biaya cukup besar, keluarga pelaku ingin mengalihkan ke pembiayaan melalui Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan pindah rumah sakit.
"Kami jelas menolak tawaran yang diberikan oleh keluarga pelaku tersebut. Berani berbuat tetapi tidak berani bertanggungjawab," sambungnya.
Biaya pengobatan Edi diutarakan Ahmad sebesar Rp93.567.087.
Keluarga pelaku telah memberi uang sebesar Rp62.300.000, sehingga masih ada biaya sebesar Rp 31.318.087 yang masih ditanggung keluarga Edi.
Tetangga
Oknum polisi tersebut sebenarnya bukan orang asing, lantaran masih bertetangga dan mengenal keluarga Edi.
Ketika itu, Edi bersama temannya Saiful Anwar (15) dicegat di Karangjati Boyolali oleh TI dan kawannya. Korban dituduh mencuri uang dan televisi di rumah orangtua TI.
"TI ini kan aparat hukum seharusnya apabila saudara saya ini bersalah ya ditindak sesuai hukum yang berlaku, tetapi saya sangsi Edi yang melakukannya karena anaknya pendiam dan pemalu," tandas Ahmad.
Di sisi lain, Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono saat dihubungi Tribun Jateng mengatakan kasus ini terjadi lantaran seorang tersangka mendapat perkiraan pencuri televisi dari ramalan seorang dukun.
"Ada seorang tersangka yang sempat bertanya kepada seorang dukun dan ramalannya diceritakan kepada TI. Kemudian TI bersama lima orang ini melakukan penganiayaan kepada Edi dan Saiful," ujarnya.
Budi menambahkan kalau saat ini Polres sedang melengkapi berkas untuk diserahkan ke pengadilan negeri Boyolali.
Kelima tersangka dicerat Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-undang perlindungan anak tahun 2014 juncto pasal 351 KUHP serta pasal 170 KUHP penganiayaan sehingga terancam hukuman 15 tahun penjara. (Tribun Jateng/Suharno)

0
2K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.