- Beranda
- Berita dan Politik
Ditanya Soal "Justice Collabarator", Lulung: Apa, Karburator?
...
TS
kuping.najwa
Ditanya Soal "Justice Collabarator", Lulung: Apa, Karburator?
Quote:
amis, 01 Oktober 2015 | 19:45 Email
Ditanya Soal "Justice Collabarator", Lulung: Apa, Karburator?
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung (tengah) (Antara/Reno Esnir)
Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana terus dibuat sibuk dalam kasus pengadaan alat penyedia listrik tanpa jeda (uninterruptible power supply/ UPS) di Provinsi DKI Jakarta.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini kembali diperiksa Bareskrim Polri untuk kali ketiga Kamis (1/10). Dalam kesempatan itu Lulung dicecar 20 pertanyaan selama delapan jam.
Lalu apakah Lulung bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang akan bekerjasama dengan polisi membongkar kasus ini?
"Justice calburator, kabulator (sambil tertawa). (Itu) kalau saya ada kaitannya jadi tersangka. Tapi Alhamdulillah hari ini saya sudah sekian kali datang (hanya) untuk memberi kesaksian,"kata Lulung usai diperiksa.
Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Dikmen Jakbar Alex Usman dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen.
Menurut Lulung, ada lima anggota dewan lain yang nasibnya sama dengannya yaitu diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, lalu Ferial Sofyan, Igo Ilham, Sarianta Tarigan, dan seorang pembantu anggota DPRD bernama Kholil.
"Maka saya sekali lagi bukan lagi kooperatif tapi super aktif untuk memberikan penjelasan. Alhamdullilah Bareskrim tidak terpengaruh opini media publik yang selama ini menyeret saya seolah saya jadi tersangka," tambahnya.
Menurutnya dalam pemeriksaan hari ini dia menjelaskan jika sebelum 11 Agustus 2014 dirinya mencari Firman selaku ketua komisi E untuk melaporkan hasil pembahasan RAPBD 2014 tapi tidak bertemu.
"Saya juga menghadap Pak Ferial untuk meminta bertemu dengan saudara Firman. Dijanjikan tanggal 12, tapi tanggal 13, saat rapat paripurna Firman juga tidak hadir," urainya.
Untuk itu dia mengaku pada hari itu tidak menandatangani dokumen rekap hasil pembahasan RAPBD. Dirinya juga mengaku tidak hadir dalam rapat persetujuan paripurna RAPBD 2014.
"Saya tidak tandatangan karena soal transisi waktu karena pada 13 Agustus RAPBD Perubahan disetujukan antara kami dan eksekutif, dan 25 Agustusnya ada pelantikan anggota dewan baru sementara Firman tidak lagi jadi anggota dewan," sambungnya.
Seperti diberitakan Lulung sebelumnya sempat beberapa kali diperiksa penyidik Bareskrim terkait pengadaan di DKI Jakarta, yaitu kasus printer dan scanner di 25 SMAN/SMKN di Jakarta Barat serta kasus UPS. Kedua pengadaan itu dianggarkan dalam APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta 2014.
Dalam kasus printer Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Dikmen Jakbar Alex Usman telah jadi tersangka dan ditahan.
Alex juga jadi tersangka dalam kasus UPS bersama dengan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen.
Alex saat ini tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sedangkan Zainal masih ditahan di Bareskrim dan berkasnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Farouk Arnaz/HA
Ditanya Soal "Justice Collabarator", Lulung: Apa, Karburator?
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung (tengah) (Antara/Reno Esnir)
Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana terus dibuat sibuk dalam kasus pengadaan alat penyedia listrik tanpa jeda (uninterruptible power supply/ UPS) di Provinsi DKI Jakarta.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini kembali diperiksa Bareskrim Polri untuk kali ketiga Kamis (1/10). Dalam kesempatan itu Lulung dicecar 20 pertanyaan selama delapan jam.
Lalu apakah Lulung bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang akan bekerjasama dengan polisi membongkar kasus ini?
"Justice calburator, kabulator (sambil tertawa). (Itu) kalau saya ada kaitannya jadi tersangka. Tapi Alhamdulillah hari ini saya sudah sekian kali datang (hanya) untuk memberi kesaksian,"kata Lulung usai diperiksa.
Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Dikmen Jakbar Alex Usman dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen.
Menurut Lulung, ada lima anggota dewan lain yang nasibnya sama dengannya yaitu diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, lalu Ferial Sofyan, Igo Ilham, Sarianta Tarigan, dan seorang pembantu anggota DPRD bernama Kholil.
"Maka saya sekali lagi bukan lagi kooperatif tapi super aktif untuk memberikan penjelasan. Alhamdullilah Bareskrim tidak terpengaruh opini media publik yang selama ini menyeret saya seolah saya jadi tersangka," tambahnya.
Menurutnya dalam pemeriksaan hari ini dia menjelaskan jika sebelum 11 Agustus 2014 dirinya mencari Firman selaku ketua komisi E untuk melaporkan hasil pembahasan RAPBD 2014 tapi tidak bertemu.
"Saya juga menghadap Pak Ferial untuk meminta bertemu dengan saudara Firman. Dijanjikan tanggal 12, tapi tanggal 13, saat rapat paripurna Firman juga tidak hadir," urainya.
Untuk itu dia mengaku pada hari itu tidak menandatangani dokumen rekap hasil pembahasan RAPBD. Dirinya juga mengaku tidak hadir dalam rapat persetujuan paripurna RAPBD 2014.
"Saya tidak tandatangan karena soal transisi waktu karena pada 13 Agustus RAPBD Perubahan disetujukan antara kami dan eksekutif, dan 25 Agustusnya ada pelantikan anggota dewan baru sementara Firman tidak lagi jadi anggota dewan," sambungnya.
Seperti diberitakan Lulung sebelumnya sempat beberapa kali diperiksa penyidik Bareskrim terkait pengadaan di DKI Jakarta, yaitu kasus printer dan scanner di 25 SMAN/SMKN di Jakarta Barat serta kasus UPS. Kedua pengadaan itu dianggarkan dalam APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta 2014.
Dalam kasus printer Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Dikmen Jakbar Alex Usman telah jadi tersangka dan ditahan.
Alex juga jadi tersangka dalam kasus UPS bersama dengan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen.
Alex saat ini tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sedangkan Zainal masih ditahan di Bareskrim dan berkasnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Farouk Arnaz/HA
http://www.beritasatu.com/hukum-krim...arburator.html
kabulator versi USB dicolok pake injection
0
3.8K
Kutip
40
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.5KThread•41.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru