Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dhie008Avatar border
TS
dhie008
[ISLAMI] Bercadar Hitam, Artis AA Penuhi Panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah dipastikan akan datang dalam persidangan lanjutan kasus prostitusi online dengan terdakwa mucikari Robby Abas (32), saksi kunci artis AA terlihat menghadiri ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2015). Dia datang sekitar pukul 13.00 WIB ditemani rekannya.
[ISLAMI] Bercadar Hitam, Artis AA Penuhi Panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Artis AA tidak menampakkan wajahnya karena mengenakan cadar hitam. Ia menunduk dan menghindari pertanyaan wartawan sambil melanjutkan langkah ke dalam ruang persidangan sampai akhirnya petugas menutup ruang sidang tempat sidang tertutup tersebut digelar.
[ISLAMI] Bercadar Hitam, Artis AA Penuhi Panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Artis AA sempat diciduk oleh pihak kepolisian pada 8 Mei 2015 di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, ketika sedang dijual oleh mucikari RA kepada pelanggannya.
[ISLAMI] Bercadar Hitam, Artis AA Penuhi Panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Hingga kini, AA masih dalam pemeriksaan sebagai saksi kunci setelah tiga kali mangkir dari panggilan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. (Baca: Sidang Mucikari, Saksi Artis Dihadirkan Paksa)
[ISLAMI] Bercadar Hitam, Artis AA Penuhi Panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dalam kasus ini, dua artis lainnya yang turut menjadi saksi adalah artis TM dan SB yang juga telah dua kali tidak memenuhi panggilan hukum sebagai saksi.
[ISLAMI] Bercadar Hitam, Artis AA Penuhi Panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Diberitakan, jaksa mendakwa Robby dengan Pasal 296 dan 506 KUHP terkait tindakannya yang mengambil keuntungan dan mempermudah orang lain berlaku asusila.
[ISLAMI] Bercadar Hitam, Artis AA Penuhi Panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dakwaan Pasal 296 terkait tindakan Robby memfasilitasi perilaku asusila orang lain. Sementara Pasal 506 terkait upaya mengambil keuntungan dari perilaku asusila yang dilakukan orang lain.
tkp

pake cadar coy emoticon-Cool
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
7.2K
38
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.