Quote:
http://www.merdeka.com/uang/target-c...hk-massal.html
Merdeka.com - Dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016, pemerintah mengusulkan penerimaan cukai hasil tembakau naik 23 persen menjadi Rp 148,85 triliun. Angka ini setara 95,72 persen dari total target penerimaan cukai tahun depan senilai Rp 155,5 triliun.
Rencana ini dinilai bakal membuat cemas pelaku industri. Target kenaikan cukai rokok berpotensi menumbuhkan angka pengangguran. Pengamat Ekonomi Didik J Rachbini melihat, rencana pemerintah ini bisa mematikan pengusaha rokok. Kenaikan ini terkesan tidak mempertimbangkan aspek industri.
"Naiknya kan 23 persen, itu kan pertama meras (para pelaku industri), kedua itu implikasi di lapangan," kata Didik di Jakarta, Sabtu (26/9).
Didik melihat,dengan tingginya cukai rokok membuat penjualan turun. Untuk menyiasati sekaligus mengurangi biaya produksi, pengusaha beralih memakai mesin dan mengurangi sumber daya manusia dalam sebuah industri. Dengan kata lain, bayang-bayang PHK massal buruh rokok bakal menghantui.
"Mereka akan mengalihkan pabriknya dari lintingan ke mesin. Kalau begitu pengangguran banyak," ungkapnya.
Dampak kenaikan target cukai rokok juga bisa berdampak ke petani tembakau. Menurut Didik, turunnya tingkat produksi rokok tentu berimbas ke petani tembakau.
Dia menyadari kenaikan cukai merupakan sebuah kewajaran. Namun diperlukan banyak pertimbangan sebelum memutuskan kebijakan itu. "Cukai mesti naik tapi tidak digenjot sampai 23 persen," terangnya.