- Beranda
- Berita dan Politik
MK Putuskan Calon Tunggal Bisa Ikut Pilkada
...
![Joko.Wi](https://s.kaskus.id/user/avatar/2012/07/31/avatar4594962_20.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
Joko.Wi
MK Putuskan Calon Tunggal Bisa Ikut Pilkada
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon tunggal berlaga di Pilkada dengan referendum dianggap sebagai kemunduran demokrasi. Jumlah calon tunggal di Pilkada 2017 diprediksi akan semakin banyak.
"Dengan keputusan ini, diprediksi pada Pilkada serentak 2017, semakin banyak pihak berusaha untuk mengkondisikan agar hanya terjadi calon tunggal saja. Salah satunya dengan modal kekuatan logistik yang besar," kata anggota Komisi II DPR Arwani Thomafi melalui pesan singkat, Rabu (30/9/2015).
"Dengan kata lain, bisa jadi 2017 nanti calon tunggal akan semakin bertambah," sambungnya.
Arwani mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut. Hanya saja, putusan ini jadi menghilangkan kontestasi di Pilkada itu sendiri.
"Minusnya adalah terjadinya kemunduran dalam demokratisasi Pilkada. Tidak ada lagi kontestasi calon," ungkap politikus PPP ini.
Meski begitu, putusan MK ini juga punya poin lebih. Salah satunya adalah tahapan Pilkada tidak perlu tertunda bila hanya diikuti oleh calon tunggal.
"Tahapan dapat diselesaikan secepatnya, masyarakat juga segera mendapat pemimpin yang definitif," ujar Arwani.
Sumber
Keputusan (MK) ini harus dihormati (semua pihak). Pilkada (dengan calon tunggal) bisa tetap jalan, ndak masalah. Ini bagus, kinerja (penyelenggara pilkada) jadi lebih ringan. Biaya juga bisa ditekan. Bagus ini.., bagus sekali.
"Dengan keputusan ini, diprediksi pada Pilkada serentak 2017, semakin banyak pihak berusaha untuk mengkondisikan agar hanya terjadi calon tunggal saja. Salah satunya dengan modal kekuatan logistik yang besar," kata anggota Komisi II DPR Arwani Thomafi melalui pesan singkat, Rabu (30/9/2015).
"Dengan kata lain, bisa jadi 2017 nanti calon tunggal akan semakin bertambah," sambungnya.
Arwani mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut. Hanya saja, putusan ini jadi menghilangkan kontestasi di Pilkada itu sendiri.
"Minusnya adalah terjadinya kemunduran dalam demokratisasi Pilkada. Tidak ada lagi kontestasi calon," ungkap politikus PPP ini.
Meski begitu, putusan MK ini juga punya poin lebih. Salah satunya adalah tahapan Pilkada tidak perlu tertunda bila hanya diikuti oleh calon tunggal.
"Tahapan dapat diselesaikan secepatnya, masyarakat juga segera mendapat pemimpin yang definitif," ujar Arwani.
Sumber
Keputusan (MK) ini harus dihormati (semua pihak). Pilkada (dengan calon tunggal) bisa tetap jalan, ndak masalah. Ini bagus, kinerja (penyelenggara pilkada) jadi lebih ringan. Biaya juga bisa ditekan. Bagus ini.., bagus sekali.
![tien212700](https://s.kaskus.id/user/avatar/2020/12/18/avatar10974720_1.gif)
tien212700 memberi reputasi
1
1.7K
23
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya