Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

matt.gaperAvatar border
TS
matt.gaper
Gatot Akan Ungkap Peran Surya Paloh dalam Pertemuan di Kantor Nasdem
JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho akan mengungkap keterlibatan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dalam pertemuan di Kantor DPP Nasdem, Jakarta. Gatot mengaku akan mengungkapnya saat dihadirkan di pengadilan.

"Nanti saja ya, di persidangan ya," kata Gatot seusai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/9/2015) malam.

Setelah itu, Gatot langsung masuk ke mobil tahanan yang telah menunggunya. Di belakang Gatot, menyusul istrinya, Evy Susanti, yang juga hendak memasuki mobil yang sama. Saat ditanya soal pertemuan tersebut, Evy hanya tersenyum. Evy hanya mau menjawab saat ditanya persiapannya menjadi saksi pengacara Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (1/10/2015).

"Bismillah saja, berdoa," kata Evy.

KPK menduga ada pertemuan antara Gatot dan sejumlah petinggi Partai Nasdem di Kantor Dewan Pimpinan Pusat. Pertemuan tersebut ditengarai untuk "mengamankan" kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang ditangani kejaksaan.

Hal tersebut terungkap dari mantan pengacara Gatot dan Evy, Razman Arief Nasution, yang sebelumnya membeberkan adanya pertemuan Gatot dan Evy dengan Tengku Erry Nuradi, OC Kaligis, dan Surya Paloh di Kantor Nasdem. Saat itu, Razman mengatakan, pertemuan dimaksudkan untuk mengislahkan Gatot dan Erry yang berselisih karena mencuatnya penyelidikan korupsi bansos di Sumut. Upaya tersebut diinisiasi oleh Kaligis selaku Ketua Mahkamah Partai Nasdem saat itu.

sumber

Nama Surya Paloh Dikaitkan dengan Kasusnya, OC Kaligis Salahkan Anak Buah

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam perkara yang menjerat pengacara Otto Cornelis Kaligis, disebutkan ada pertemuan dengan petinggi Partai Nasdem, termasuk Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di kantor Dewan Pimpinan Partai. OC Kaligis lantas menyalahkan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gary, yang dituduhnya telah membocorkan rahasia dan menyeret nama Paloh.

"Rahasia mesti kau simpan, mengapa di BAP kau bilang mengenai partai? Apa hubungannya?" kata Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/9/2015) dinihari.

Gary tampak terkejut mendengar pernyataan Kaligis. Ia merasa tidak pernah memberi keterangan apapun soal partai.

"Loh, kau enggak sadar kalau kau ngomong Surya Paloh? Bukan?" kata Kaligis.

"Itu kan komunikasinya Bu Evy (istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti)," sahut Gary.

Kaligis mengatakan, keterangan yang Gary beberkan di depan penyidik melenceng dari kasusnya. Kaligis lantas menyinggung sumpah jabatan advokat yang dilanggar Gary, untuk menjaga rahasia.

"Saya cuma mau katakan kalau sumpah jabatan itu kalau enggak ada relevansinya enggak boleh dibuka di depan umum, Yang Mulia. Justice collaborator katanya mau buka semua," kata Gary.

Gary membantah pernah mengatakan kepada penyidik bahwa ia akan buka-bukaan soal kasusnya di hadapan penyidik. Gary menegaskan, ia hanya berjanji untuk berbicara fakta sehingga memudahkan dalam penyidikan.

Sekali lagi, ia membantah menyeret nama Paloh. "Itu sadapan Bu Evy ke saya, kalau Bu Evy cerita," kata Gary.

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang tersebut didapat Kaligis dari Evy yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut. Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30 ribu dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

sumber

waduh bewok dibawa2 nih
0
3K
33
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.