Pertama kali lihat sekilas (Juni 2014) ada spanduk-spanduk yang diikat di pagar tingginya DPR.
Ane kira ada orang demo yang ntar sore juga bubar, tapi ane liat besokkannya, minggu depannya, bulan depannya, bahkan sampe tahun depannya masih juga disitu.
Ane sampe mikir, gila nih orang demo apa nyambi jadi PKL , karena kebetulan ada juga tukang Mie Ayam dan minuman mangkal disitu.
Bahkan sangkin lamanya, kalo agan search Gedung DPR MPR di Google Maps, terus liat fitur Street View, di sebelah kanan pintu DPR ada spanduk-spanduk dan gubuk mereka disitu.
Karena rasa ingin tahu yang mengebu-gebu , jadilah ane luangkan waktu pulang kerja untuk singgah sebentar di situ untuk nanya-nanya apa sebenarnya masalah bapak dan ibu yang ternyata sudah 531 hari tinggal di trotoar depan DPR, dan sengaja ane bawa kamera dan perlengkapan pendukungnya untuk bisa membagikan apa yang ane dapat sore itu.
Nah ane juga rekam waktu ane nanya-nanya, video nya ada di bawah ini gan, silahkan ditonton:
Spoiler for males buffer:
Buat agan yang nggak punya kuota atau males buffer, nih ane copas dari media sebelah.
Berita ini dirilis Sabtu, 13 September 2014.
TONGKRONGI DPR 159 HARI, IDE SYAMSUDIN TUNTUT KEJELASAN KASUS MALPRAKTIK ANAKNYA
JAKARTA, GRESNEWS.COM- Upaya Ide Syamsudin, warga Riau untuk menuntut keadilan atas kasus dugaan mal praktek yang menimpa anaknya, dengan menduduki Gerbang DPR hingga 159 hari tak juga membawa hasil. Upaya mediasi dan pertemuan dengan Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning, Direktur YANMED KEMENKES RI Akmal Taher, Ketua IDI-INHU Ibrahim, Direktur RSUD Indra Sari Riau, Direktur RS fatmawati, Kadinkes DKI tak berujung pada satu keputusan.
Pertemuan yang juga dihadiri oleh Kontras, dan 200 mahasiswa Riau disayangkan karena tidak menghadirkan Dr.H.Irwanto Bahar yang diduga pelaku malpraktek terhada Ellyana Fitri (10 th) putri Ide. Sehingga Ide tidak dapat mengkonfrontasi langsung kejadian yang ditampik oleh Irwanto Bahar tersebut.
Pertemuan yang seharusnya digelar pada pukul 14.00 WIB, namun molor hingga pukul 16.15 WIB dan hanya berlangsung hingga pukul 17.30 WIB. "Pertemuan ini amat singkat buat kami dan terkesan hanya formalitas dan seadanya," ujar Ide kepada Gresnews.com, Senayan, kemarin.
Ide menuturkan, ia langsung meminta kepada Ribka segala bukti yang menunjukkan diizinkannya Elyana mengikuti operasi, namun permintaan itu tak dipenuhi Ketua Komisi IX tersebut. "Saya sampaikan pada beliau bahwa 'anda bukan wakil dokter tapi wakil rakyat' tapi dia hanya diam saja. Tidak bertindak tegas sama sekali," ujarnya.
Menurut Ide, satu seperempat jam pertemuan hanya mampu menghasilkan keputusan mediasi yang akan diambil alih oleh Direktur Yanmed Kemenkes RI, Akmal Taher. "Padahal saya tidak perlu mediasi, cukup hadirkan pelaku dan korban lalu klarifikasi bukti. Kenapa malah menghadirkan orang ketiga yang tidak mengerti permasalahan," ungkapnya.
Setelah pertemuan itu Ide mengaku malah diminta Taher selaku mediator untuk menggulung sementara 35 buah spanduk bertuliskan:"Induk Mafia Medis Indonesia: Ketua Komisi IX DPR RI dr. Ribka Tjiptaning" yang ia pasang di depan gerbang. Namun ia menolak permintaan tersebut dengan alasan belum adanya kepastian terhadap anaknya "Saya akan gulung ketika sudah bertemu Ketua DPR, dihadiri langsung oleh Ketua BK-DPR.RI dan Ketua Komisi IX DPR.RI," jelasnya.
Soal mediasi ini, ia merasa tak perlu mendatangi Kemenkes, jika memang ada niat baik dari pihak dr Irwanto Bahar ia yakin mereka akan menghampirinya di depan gedung DPR RI. Namun, setelah lima hari berlalu kejelasan proses mediasi pun tak kunjung ada. Padahal dirinya hanya berharap kejadian ini ada kejelasan sehingga tidak ada kejadian serupa yang menimpa rakyat Indonesia lainnya.
Diketahui, Ellyana pernah mendapatkan tindakan medis berupa 3 kali operasi tanpa meminta persetujuan dari kedua orang tuanya. Dampaknya kini, Ellyana kehilangan 35 cm usunya dan harus menahan sakit dan muntah setiap harinya. Pada September 2010 Ide mengaku pernah mengirimkan sms kepada Ani Yudhoyono dan ditanggapi setengah jam kemudian untuk kemudian dirujuk ke RSCM selama 4 bulan 1 minggu. Satu bulan berikutnya Ribka pernah menggadakan sidak ke RSCM dan berjanji akan menuntaskan kasus malpraktek Ellyana. Namun kasus tersebut hingga saat ini tak juga tuntas.
Sementara dr.Irwanto Bahar terus membantah telah melakukan malpraktik. Ia menegaskan kasus ini sudah selesai dengan kelengkapan berkas yang bisa dicek pada Kementerian Kesehatan dan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diungkapkan Bahar kepada Gresnews.com pada 15 Juni lalu.
Abis liat gambar, nonton video, dan baca, jangan nyalahin siapa-siapa dulu gan! Baca juga update-an ane dibawah.
UPDATE:
Agan-agan dapet salam:
Spoiler for dapet salam:
Ane SMS Pak Ide tentang trit ini yang jadi Hot Thread, karena beliau belum ngaskus , dia titip salam sama agan-agan semua.
Agan Pelajar Cerdasmenemukan jawaban dari Kementrian Kesehatan mengenai kasus ini di website lapor.go.id,
silahkan disimak gan biar kita bisa dapat informasi yang lebih seimbang :
Spoiler for pendapat kementrian kesehatan:
Komentar ini ditulis tanggal 24 December 2013.
Menindaklanjuti laporan pengaduan melalui Lapor! UKP-PPP tanggal 25 November 2013 yang didisposisikan kepada Kementerian Kesehatan tanggal 29 November 2013 tentang Dugaan Malpraktik RSUD.Indra Sari Inhu Riau, bersama ini kami sampaikan jawaban Kementerian Kesehatan sebagai berikut:
1. Kasus pasien Ellyna Fitri mulai ditangani oleh Kementerian Kesehatan sejak tahun 2009 yang dengan pengaduan sebagai berikut:
a. Tahun 2008, pasien Ellyna Fitri yang mengalami keluhan benjolan pada perut kanan bawah dan terasa nyeri. Dalam pemeriksaan darah di laboratorium hasilnya dengan diagnosa appendisitis akut (usus buntu) diberikan cairan dan antibiotik.
b. Atas hasil pemeriksaan tersebut, dr. Irwanto Bahar, SpB di RSUD Indra Sari menganjurkan operasi appendectomy agar tidak pecah di dalam.
c. Setelah disetujui pihak keluarga, dr. Irwanto Bahar,SpB melakukan tindakan operasi dengan memotong bagian usus sepanjang 7 cm. Hasil operasi bagus, ususnya membaik, tidak ada kelainan dan tidak ada masalah. Keluhan pasca operasi pasien selalu muntah-muntah.
d. Karena tidak puas akan pelayanan RSUD Indra Sari, keluarga pasien meminta dirujuk ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. Selama 1 (satu) hari pasien dirawat dan kecewa akan pelayanan RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru, kemudian keluarga pasien datang ke RS Awal Bross.
e. Selama di RS Awal Bross, pasien ditangani oleh dr. Zulasdi menyatakan bahwa usus pasien memang infeksi. Kemudian dilakukan operasi dengan memotong usus sepanjang 22 cm. Kemudian pasien Ellyna Fitri menjalani operasi kembali karena benang operasi pada jahitan usus kolostomi hampir putus. Operasi dilakukan ketiga kalinya dengan memotong usus sepanjang 6 cm.
f. Maka total operasi sebanyak 3 (tiga) kali dengan jumlah usus yang terpotong sebanyak 35 cm. Keluhan pasca operasi pasien cepat letih, gampang sakit, masih sering mengeluh sakit pada bagian perut, mual-mual dan sering ingin muntah.
g. Berdasarkan hal tersebut, keluarga pasien merasa dr. Irwanto Bahar, SpB telah melakukan malpraktik kepada anaknya. Sehingga menyampaikan pengaduan kepada Polisi, Konsil Kedokteran Indonesia, MKDKI, IDI, Komnas Anak, KPAI, Kementerian Kesehatan dan berbagai pihak.
2. Beberapa tanggapan dari berbagai pihak terkait pengaduan Sdr. Ide Syamsuddin (Ayah Pasien):
a. Ikatan Dokter Indonesia Cabang Indragiri Hulu Riau sesuai dengan Surat Keterangan Kelalaian Etika tanggal 2 September 2009 yang menyatakan bahwa dr. Irwanto Bahar, SpB belum pernah melanggar Kode Etik Kedokteran.
b. Surat Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kabupaten Indragiri Hulu yang menyatakan bahwa penanganan penyakit pasien Ellyna Fitri oleh dr. Irwanto Bahar, SpB sudah mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh IDI.
c. Surat Keterangan Perhimpunan Ahli Bedah Indonesia tanggal 12 Januari 2010 yang menyatakan bahwa operasi yang dilakukan oleh dr. Irwanto Bahar, SpB telah dilaksanakan secara prosedural yang benar.
d. Hasil Rapat MKEK IDI Wilayah Riau tanggal 13 Januari 2010 yang memberikan kesimpulan tindakan yang dilakukan oleh dr. Irwanto Bahar, SpB tidak terdapat pelanggaran etik kedokteran.
e. Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh Direktorat Reskrim Polda Riau tanggal 28 Januari 2010 menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan terhadap saksi dan barang bukti ternyata peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga penyidikan diberhentikan demi hukum.
3. Tanggapan atas pengaduan dan langkah-langkah yang telah dilakukan Kementerian Kesehatan:
a. Tanggal 3 November 2009, Bapak Ide Syamsuddin datang ke Kementerian Kesehatan untuk melaporkan kasus yang menimpa anaknya dan diterima oleh Pusat Komunikasi Publik.
b. Bapak Ide Syamsuddin datang kembali ke Kementerian Kesehatan tanggal 10 November 2009 dan diterima oleh Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik menyatakan bahwa usus yang terbuang 35 cm tidak bermasalah terhadap pertumbuhan dan kelangsungan hidup pasien Ellyna Fitri dan apabila keluarga menginginkan untuk dilakukan pemeriksaan di RSUP dr. Citp Mangunkusumo Jakarta.
c. Pada tanggal 11 Juni 2010, Bapak Ide Syamsuddin datang kembali ke Kementerian Kesehatan dan melaporkan kembali kronologis serta melaporkan kondisi anaknya yang sering mual dan rasa ingin muntah pasca operasi. Sebagai tindaklanjutnya, Kementerian Kesehatan memfaslitasi dilakukan medical check up di RSUP dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta.
d. Tanggal 14 Juni 2010, staf Kementerian Kesehatan membawa pasien Ellyna Fitri ke RSUP dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta untuk dilakukan medical check up, kemudian ditangani oleh Ketua Departemen Ilmu Kesehatan Anak. Selanjutnya hasil medical check up pasien Ellyna Fitri dalam kondisi normal, sehat dan tidak ada masalah pasca operasi. Selama ini yang dikeluhkan rasa mual dan ingin muntah hanyalah faktor psikologis. Kemudian saat itu, keluarga pasien ditawarkan pemeriksaan psikiatri untuk diperiksa psikisnya atau dilakukan endoscopy, tetapi pihak keluarga menolak dan sudah merasa cukup puas atas pemeriksaan RSUP dr. Cipto Mangunkusumo.
e. Tanggal 20 Juli 2010, Bapak Ide Syamsuddin datang ke Kementerian Kesehatan dan diterima Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan menyerahkan dan menjelaskan resume pasien Ellna Fitri. Saat itu, Bapak Ide Syamsuddin menyampaikan sudah tidak memiliki biaya hidup di Jakarta dan meminta ingin bertemu dengan Menteri Kesehatan.
f. Tanggal 14 September 2010 pukul 18.15 WIB dilakukan kunjungan staf Kementerian Kesehatan oleh dr. Ady Thomas ke tempat tinggal Bapak Ide Samsuddin di Jakarta. Pasien Ellyna Fitri dilakukan pemeriksaan fisik dengan hasil anamnesa. Hasil pemeriksaan menunjukkan keadaan pasien membaik, buang kecil normal dan buang air besar normal.
g. Tanggal 15 September 2010, Bapak Ide Syamsuddin datang kembali ke Kementerian Kesehatan dan diterima Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan. Dalam kesempatan itu, Bapak Ide Syamsudin meminta dilakukan pemeriksaan kembali dan rawat inap anaknya di rumah sakit. Untuk itu Kementerian Kesehatan memfasilitasi pasien ke RSUP dr. Cipto Mangunkusumo.
h. Tanggal 9 Desember 2010, Ketua Departemen Ilmu Kesehatan Anak RSUP dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta mengeluarkan resume medis dan pasien Ellyna Fitri sudah bisa pulang.
i. Meski sudah dinyatakan boleh pulang, keluarga pasien tetap bersikukuh tetap di RSUP dr. Cipto Mangunkususmo Jakarta. Untuk itu, dilaukan pertemuan tanggal 22 Desember 2010 oleh keluarga pasien, dokter penanggung jawab pasien dan Kementerian Kesehatan. Hasil pertemuan tersebut sebagai berikut:
• Kondisi pasien Ellyna Fitri sudah dinyatakan sehat, tidak memerlukan rawat inap dan sudah boleh pulang.
• Dalam pertemuan dilakukan percakapan via telepon dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu (Bapak Helmi Manaf), sudah menjanjikan akan membantu membuat Jamkesda, bedah rumah dan membiayai pendidikan pasien Ellyna Fitri sampai dengan SMU.
• Keluarga tidak membutuhkan Jamkesmas dan Jamkesda, yang dibutuhkan Jaminan Kesehatan Seumur Hidup untuk anaknya dari Menteri Kesehatan.
• Keluarga pasien mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Kesehatan dan RSUP dr. Cipto Mangunkusumo yang sudah membantu, namun merasa bahwa permasalahan dugaan malpraktik terhadap anaknya belum selesai.
4. Kesimpulan:
a. Pengaduan atas dugaan malpraktik yang dilakukan oleh dr. Irwanto Bahar, SpB kepada pasien Ellyna Fitri telah direspon oleh IDI Cabang Indragiri Hulu Riau, KPAI, Perhimpunan Ahli Bedah Indonesia, MKEK IDI dan Kepolisian bahwa tidak terbukti sebagai malpraktik.
b. Kementerian Kesehatan telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melaksanakan perawatan dan pengobatan pasien Ellyna Fitri ke RSUP dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta serta hasil pemeriksaan menyatakan pasien dalam keadaan baik dan tidak bermasalah pada kesehatannya.
Layanan informasi kesehatan dan pengaduan Kementerian Kesehatan RI dapat menghubungi HALO KEMKES pada nomor (kode lokal) 500567 pada jam kerja dinas Senin-Jum’at pukul 08.00-16.00 WIB (kecuali Libur Nasional).
UPDATE KOMENTAR-KOMENTAR BERMUTU
udah ane taro di post 4
Pesan TS: Masalah ini memang rumit, yang satu merasa kurang diperhatikan dan belum mendapatkan haknya, sedangkan yang lain merasa sudah melakukan tugasnya. Memang ada kejanggalan-kejanggalan, tapi seharusnya komunikasi yang intensif harus terus dijalin agar bisa dihasilkan titik temu antara keduanya.
Salam Olahraga!
Diubah oleh tariKgan.com 01-10-2015 15:09
0
117.6K
Kutip
796
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!