Akhir-akhir ini ane sering liat di jalan banyak mobil yang seenaknya menyalakan lampu darurat.
Mungkin karena mereka buru-buru dan tidak mau terlambat padahal lampu darurat (hazard) sesuai namanya hanya boleh digunakan pada saat darurat tanpa terkecuali!
Berikut pengertian lampu hazard yang ane kutip dari wikipedia
Quote:
Lampu hazard atau biasa disebut dengan lampu tanda darurat adalah mode fungsi lampu eksternal pada mayoritas kendaraan bermotor yang dapat diaktifkan untuk membuat lampu sein kiri dan kanan berkedip secara bersamaan yang mengindikasikan bahwa adanya hal darurat atau pemberitahuan untuk berhati-hati kepada pengemudi-pengemudi lain di jalan. Mode lampu hazard dapat diaktifkan dengan menekan tombol hazard yang pada umumnya bergambar segitiga merah di sekitar daerah kemudi.
Quote:
Fungsi :
1. Digunakan ketika kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat dari arus gerak lalu lintas normal atau bahkan berhenti
2. Digunakan ketika terjadi situasi darurat di dalam/luar mobil yang menyebabkan mobil harus segera menepi atau berhenti
3. Digunakan untuk memberitahu kendaraan di belakang/sekitar akan gangguan yang terjadi pada jalan di depan/sekitar seperti adanya: kecelakaan, tanah longsor, pemberhentian arus lalulintas mendadak di depan, dll
4. Dinyalakan ketika hendak melakukan pengereman/pemberhentian mendadak pada lalulintas/jalan raya
5. Digunakan ketika kendaraan terpaksa berjalan di luar jalan yang seharusnya
6. Dinyalakan jika pada malam hari lampu belakang/depan kendaraan tidak menyala
7. Digunakan pada saat mengemudi untuk hal yang bersifat darurat yang memerlukan perhatian lebih kepada pengemudi lain akan adanya prioritas untuk kendaraan tersebut
8.Dinyalakan pada cuaca buruk di jalan raya/toll seperti: badai hujan, kabut tebal, dll
9.Dinyalakan untuk truk/bus yang berjalan lambat di jalan raya/toll yang mungkin perlu perhatian lebih oleh kendaraan lainya
10.Dinyalakan untuk kendaraan derek yang sedang menderek suatu kendaraan maupun kendaraan yang sedang diderek
11.Dinyalakan ketika memundurkan kendaraan pada lalulintas/jalan raya
12.Digunakan saat kendaraan memungkinkan membahayakan kendaraan lain di jalan
13.Digunakan saat mengemudi di daerah berbahaya (banjir, radiasi nuklir, lapangan penerbangan, jalan off-road, dsb)
14Digunakan untuk kendaraan patroli, polisi/TNI, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan darurat lainya dalam menjalankan tugas
Dll
Nah sudah liat fungsinya kan semuanya hanya untuk kasus darurat dengan kata lain situasi yang dapat mengancam keselematan sang pengemudi dan pengemudi lain.

Sayangnya banyak orang yang menggunakannya hanya untuk sekedar "menakuti-nakuti" pengendara lain agar memberi jalan.
Quote:
Penyalahgunaan
Maksud dari penyalahgunaan adalah menggunakannya lampu hazard yang sebenarnya tidak perlu digunakan.
1. Menggunakan saat kendaraan sedang berjalan namun tidak dalam kondisi darurat/penting
2. Menggunakan untuk perihal yang tidak penting
3.Menggunakan untuk membingungkan pengemudi di belakang
Dll
Semoga thread ane berguna pengendara lain yang belum mengetauhi sekarang sudah mengerti kegunaannya sebenarnya lampu hazar ini
Sumber :
Wikipedia