Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

xtrimizxAvatar border
TS
xtrimizx
Yusril: Hukum Islam Bisa Diaplikasikan ke Hukum Nasional
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukum Islam menurut pakar hukum Yusril Ihza Mahendra bisa diaplikasikan kedalam hukun nasional. Menurut dia hukum yang hidup ditengah-tengah masyarakat bisa dijadikan hukum yang positif secara nasional.

Ia mencontohkan seperti negara Filipina. Dimana negara itu mengklaim sebagai negara sekuler. Akan tetapi menurut dia dalam aplikasinya masih banyak hukum yang dipengaruhi oleh ajaran agama Katolik.

Di indonesia sendiri dia menganggap sebenarnya sangat memungkinkan hukum Islam bisa diaplikasikan kedalam hukum nasional. Menurut dia itu tinggal bagaimana sikap dari pemangku kebijakannya. Ia mencontohkan saat Ia menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM sudah melakukan itu dan tidak terjadi pertentangan.

Sumber : http://video.republika.co.id/berita/...hukum-nasional

Seperti Contohnya Hukum PKS & FPI, yang sudah di aplikasikan ke masyarakat emoticon-I Love Indonesia (S) emoticon-I Love Indonesia (S)
Diubah oleh xtrimizx 26-09-2015 01:43
0
3K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.