Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ketek..basahAvatar border
TS
ketek..basah
Per 1 Oktober, Pelajar di Purwakarta Merokok Tidak Naik Kelas
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Pemkab Purwakarta telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Larangan Merokok Bagi Pelajar.
Peraturan tersebut diberlakukan serentak di seluruh Purwakarta mulai 1 Oktober 2015.
Dalam Perbub tersebut dijelaskan aturan tegas mengenai rokok tersebut. Di antaranya, pelajar dilarang merokok serta larangan warung, toko, minimarket serta supermarket menjual rokok kepada pelajar dan anak dibawah umur.
Larangan juga termasuk bagi orang tua untuk menyuruh anaknya membelikan rokok
"Sudah ditandatangani dan tinggal diberlakukan bulan depan, 1 Oktober.," ujar Dedi usai salat Idul Adha di Purwakarta, Kamis (24/9/2015).
Dalam perbup tersebut, ia menerapkan sanksi berat bagi setiap pelajar yang kedapatan merokok.
Kemudian, sanksi penutupan usaha warung dan sejenisnya yang kedapatan menjual rokok.
"Hukumannya bagi pelajar atau anak dibawah umur merokok tidak akan naik kelas dan tidak akan diberikan pelayanan kesehatan sedangkan bagi yang menjual kepada anak-anak atau pelajar, usahanya akan ditutup," ujar Dedi. (*)


sumur
0
2K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.