Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metromininews1Avatar border
TS
metromininews1
Pengalihan atas Kriminalisasi itu Bernama Gatot Pujo Nugroho
Beberapa hari ini, media ramai dengan aksi KPK dalam tangkap tangan kasus suap hakim PTUN Medan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Kamis, 9 Juli 2015. Penangkapan diduga terkait suap penanganan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Medan, Sumatera Utara.

Kelima orang tersebut adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro; dua orang koleganya Hakim Amir Fauzi dan Hakim Dermawan Ginting; Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan; serta seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & Associates, Yagari Bhastara alias Geri.

Penangkapan tersebut ditengarai terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi Sumut

Berdasarkan sumber Lingkarannews yang berada di kejaksaan, mengatakan ada pihak yang menjadi inisiator dan sekaligus menjadi penjebak pada peristiwa tangkap tangan tersebut, ketika ditanyakan siapa yang menjadi pihak yang disebutkan, sang sumber enggan melanjutkan informasinya.

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro adalah Hakim terbaik kedua dari dua belas calon hakim tinggi pada ujian seleksi calon hakim tinggi, dikenal sebagai orang yang memiliki integritas diri yang sangat baik terhadap tugas dan pekerjaannya, dengan adanya peristiwa ini, tentu sangat mengagetkan banyak pihak.

Lalu sebenarnya apa yang terjadi dibalik aksi tangkap tangan KPK tersebut?

Catatan awalnya adalah ketika Majalah Tempo memuat laporan dugaan kriminalisasi yang dilakukan politikus PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam laporan tersebut dibeberkan sejumlah transkrip percakapan orang yang diduga Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan orang yang ditengarai anggota Divisi Hukum PDI Perjuangan, Arteria Dahlan; Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Yogyakarta Komisaris Besar Karyoto; dan mantan Kepala Badan Intelijen Negara A.M. Hendropriyono.

Selain itu, ada percakapan Hasto dengan orang yang diduga Presiden Direktur PT Maknapedia Pusaran Utama Anton Dwisunu Hanung Nugrahanto dan orang dekat Budi Gunawan.

dari peristiwa tersebut berkembang dengan laporan Calon Wali Kota Bandar Lampung asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Maruly Hendra Utama, melaporkan tim redaksi majalah Tempo atas tuduhan pencemaran nama baik partainya dan penyebaran berita bohong ke Bareskrim pada Sabtu siang ini. Maruly merasa dirugikan karena partainya diberitakan melakukan kriminalisasi terhadap pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dari pengungkapan media tersebut, beberapa pihak terancam yaitu PDIP, Kepolisian, Intelejen dengan keterlibatan AM hendropriyono didalamnya serta KPK itu sendiri sebagai lembaga yang dikriminalisasi.

Bukti berupa transkrip itu bisa menjadi sebuah skandal terbesar yang pernah terjadi di negeri ini seandainya benar dan akan mengungkap serta menyeret nama besar kedalam operasi kriminalisasi KPK

Dan Kasus Tangkap Tangan KPK kepada Hakim PTUN Medan serta menjadikannya sebuah pembangunan opini untuk hubung menghubungkan, kait mengkaitkan serta bukti membuktikan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai sebuah pengalihan yang sangat tepat

Pengalihan yang dibangun dengan opini versi KPK dan media untuk menutupi kasus kriminalisasi KPK dengan bukti transkrip pembicaraan yang diungkap Majalah Tempo

sumber

-------------------------------------------

konspirasi orang kita?
0
1.8K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.