Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ketek..basahAvatar border
TS
ketek..basah
Diusir dari Rusun, Penghuni: Ini Gara-Gara Ahok
Metrotvnews.com, Jakarta: Penghuni rumah susun sewa (rusunawa) yang diusir dari Rusun Marunda, Jakarta Utara, menyalahkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama. Ahok dituding mengubah aturan kepemilikan rusun secara sepihak. Perubahan itu merugikan warga.

Feblina, 33, salah seorang penghuni rusun yang rumahnya disegel dan digembok mengaku mendapat rusun dari penghuni asli bernama Haruna Wati. Feblina mengatakan, dirinya tidak membeli dari Haruna. Dia hanya disuruh menempati rusun dan membayar tagihan bulanan.

"Tante Haruna bilang, kamu urus KTP saja untuk domisili rusun. Dia kasih gitu saja ke saya, dia ikut suaminya ke Tangerang, kerja. Aku sekarang gak tau dia dimana," kata Feblina saat berbincang dengan Metrotvnews.com di lokasi, Selasa (22/9/2015).

Feblina merasa berhak menempati rusun. Dia memenuhi dokumen-dokumen yang diminta petugas. Namun dia tidak bisa menunjukkan Surat Perjanjian (SP) atas nama dirinya.

"SPnya lagi diurus. Sebenarnya kami sudah lama urus. Tapi pas Ahok masuk, Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) diganti dua kali. Akhirnya SP kita gak jadi-jadi," ujarnya.

Wanita berkaos hijau ini menyayangkan sikap Pemprov DKI yang tidak memberikan peringatan terlebih dahulu. "Ini gara-gara Ahok, dia yang bikin aturan pakai SP kan," katanya.

Robiyah, 28, salah seorang penghuni yang lolos dari penertiban mengatakan, sebagian besar penghuni yang rumahnya disegel karena SP penghuni tidak sesuai dengan nama penghuni.

"Biasanya, SP atas nama siapa tapi penghuninya orang lain. Jadi nama penghuni tidak sesuai dengan nama pemilik SP," kata Robiyah.

Ketua RT 11/7 Mila mengatakan, banyak penghuni lama yang menjual unit rusun kepada saudara, kerabat atau orang lain. Ketika ada penertiban penghuni rusun tidak dapat menunjukkan SP.

"Ada balik nama. Mereka yang kena segel itu bukan penghuni pertama, dapat unit dari penghuni pertama. Ketika ada sidak, nama penghuni yang ada di SP berbeda sama penghuni yang sekarang," jelas Mila.

Mila menerangkan, untuk menempati rusun, calon penghuni harus mengurus beberapa dokumen. Setelah itu, calon penghuni menandatangani SP yang menyatakan tidak menjual atau menyewakan rusun.

"Kalau SP tidak sesuai dengan nama penghuni, berarti dia dapat dari penghuni pertama. Gak tahu disewa atau dibeli. Apalagi alih nama, gak boleh," terang dia.


sumur
0
10.1K
126
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.