Ribuan santri dan ulama dayah Se-Aceh melakukan parade melintas di Jalan Tgk Daud Beureueh, Banda Aceh, Kamis (9/10). Para santri dan ulama dayah Se-Aceh menolak paham Wahabi dan Syiah di Aceh serta mendesak Gubernur Aceh untuk melarang penyebaran paham tersebut. SERAMBI/BUDI FATRIA
Quote:
Ribuan para pencinta Ahlussunnah wa Jamaah (Aswaja) yang berhimpun di kompleks makan Syiah Kuala kemarin, dalam pernyataan sikapnya, antara lain, mendesak Pemerintah Aceh untuk menghentikan seluruh aktivis Salafi, Wahabi, Syiah, dan aliran sesat lainnya di seluruh Aceh.
Memperhatikan maraknya aliran sesat dan pendangkalan akidah serta penyebaran paham-paham yang bertentangan dengan Ahlussunnah wal Jamaah di Aceh akhir-akhir ini, sehingga dikhawatirkan memicu konflik horizontal dan sektarian di Bumi Serambi Mekkah, maka kami masyarakat Aceh pecinta Ahlussunnah wal Jamaah menyatakan sikap sbb:
1) Meminta Pemerintah Aceh untuk mengatur seluruh tata cara pelaksanaan ibadah di Aceh, sesuai mazhab Syafi’i, sebagaimana yang pernah dilaksanakan Syekh Abdurrauf Al-Singkily (Tgk Syiah Kuala).
2) Meminta Pemerintah Aceh untuk menyerahkan posisi imam besar dan imam rawatib serta segala hal yang menyangkut dengan ibadah dan pengajian di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh kepada ulama Aceh yang bermazhab Syafi’i.
3) Meminta Pemerintah Aceh agar pengelolaan Masjid Raya Baiturrahman dilaksanakan di bawah kontrol Wali Nanggroe Aceh.
4) Meminta Pemerintah Aceh menyerahkan muzakarah ulama
mengenai tata cara ibadah di Masjid Raya kepada Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan menolak dilaksanakan oleh pihak lain.
5) Meminta Pemerintah Aceh mencabut izin operasional dan tidak memberikan izin pendirian sekolah serta lembaga pendidikan Islam lainnya di Aceh yang bertentangan dengan mazhab Syafi’i dan bertentangan dengan akidah Ahlussunnah wal Jamaah.
6) Mendesak Pemerintah Aceh untuk menghentikan seluruh aktivis Salafi, Wahabi, Syiah, dan aliran sesat lainnya di seluruh Aceh.
7) Meminta Pemerintah Aceh agar setiap aktivitas keramaian dan kegiatan keagamaan wajib mendapatkan rekomendasi dari MPU Aceh.
8) Meminta kepada Pemerintah Aceh agar tidak menempatkan kepala Satuan Kerjan Perangkat Aceh (SKPA) dan ketua badan di jajaran Pemerintahan Aceh yang tidak berpaham Ahlussunnah wal Jamaah.
9) Meminta pemerintahan pusat untuk mempercepat realisasi turunan butir-butir MoU Helsinki dan turunan UUPA.
10) Mendesak Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat agar menjalankan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe.
11) Menolak intervensi Pemerintah Aceh terhadap MPU Aceh dan wajib menjalankan setiap fatwa yang dikeluarkan MPU.
12) Meminta Pemerintah Aceh untuk menjalankan Qanun Jinayah dan Qanun Acara Jinayah secepatnya.
13) Apabila tuntutan itu tidak diindahkan dan dilaksanakan, maka masyarakat pecinta Ahlussunnah wal Jamaah akan datang dan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar.