Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sudjinahAvatar border
TS
sudjinah
Paket Kebijakan Jokowi Kembali 'Bebaskan' Miras Beredar di Minimarket
Paket Kebijakan Jokowi Kembali 'Bebaskan' Miras Beredar di Minimarket

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap I September 2015, yang dimana berisi 134 aturan yang diregulasi.

Aturan ini salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Nomor 04/PDN/PER/4/2015 yang melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan No.6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Perizinan Minuman Beralkohol untuk menegaskan kembali peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pengaturan penjualan minuman beralkohol golongan A di wilayah masing-masing dan mendefinisikan secara rinci pengertian tempat penjualan eceran lainnya.

Seperti dikutip Okezone dalam daftar Kebijakan Deregulasi September 2015, Jakarta, Senin (14/9/2015), aturan ini kembali 'membebaskan' peredaran minuman alkohol walaupun masih ada peran pemerintah daerah (pemda) untuk mengaturnya.

Padahal, menteri perdagangan sebelumnya Rachmat Gobel mengatakan, aturan yang melarang gerai minimarket menjual minuman beralkohol atau bir bertujuan menyelamatkan generasi muda Indonesia dari keterpurukan.

Dia menjelaskan, suatu negara menjadi sukses dilihat bagaimana mendidik dan memanfaatkan generasi muda atau Sumber Daya Manusia (SDM).

"Mengenai pengaturan kembali minuman beralkohol, background-nya dipahami dulu, saat ini anak-anak di bawah umur sangat mudah mendapatkannya di mini market," kata dia, Jakarta, Sabtu (16/5/2015).

Sekadar informasi, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015, minimarket dan pengecer dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol (minol) berkadar di bawah 5 persen (golongan A) per 16 April 2015.
sumber
Paket Kebijakan Jokowi Kembali 'Bebaskan' Miras Beredar di Minimarket

0
4.9K
66
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.