Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mayantaraAvatar border
TS
mayantara
Negara Sita Uang Tunai Rp 74 Miliar Hingga 31 Batang Emas Milik Gayus
Anda masih ingat dengan Gayus Tambunan? Kasus yang menyeret mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut begitu fenomenal. Bahkan sejumlah perusahaan kelas kakap pun ikut terbawa namanya.

Kasus Gayus pula yang mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1/2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak. Kini, Inpres tersebut sudah berusia 3,5 tahun dan Wakil Presiden Boediono melaporkan hasilnya.

Para pelaksana Inpres No 1/2011 telah berhasil mengidentifikasi aset-aset yang berhubungan dengan berbagai kasus penyimpangan penerimaan negara dalam jumlah yang sangat besar. Aset-aset itu senilai Rp 4,57 triliun, US$ 718.868, 9,980 juta dolar Singapura, serta puluhan aset properti lainnya yang belum dapat ditentukan nilainya saat ini.

Dari jumlah tersebut, yang telah berhasil dikembalikan ke kas negara senilai Rp 2,59 triliun. Seiring dengan masih berjalannya proses hukum atas sejumlah perkara, jumlah tersebut dipastikan masih bertambah.

Untuk kasus Gayus Tambunan sendiri, negara berhasil menyita uang tunai senilai Rp 74 miliar, 31 batang logam mulia masing-masing 100 gram, 1 unit rumah, 1 unit apartemen, dan 2 mobil. Secara keseluruhan untuk berbagai kasus yang melibatkannya, dari penyuapan aparat negara hingga pemalsuan paspor, Gayus mendapat hukuman 31 tahun pidana penjara.

Selain Gayus, berikut kasus yang berkaitan dengan penyelewengan penerimaan negara seperti dikutip dari siaran tertulis Pelaksanaan Inpres No 1/2011, Selasa (14/10/2014):

  • AA. Nilai Rp 1,9 triliun. Ada Surat Ketetapan Pajak (SKP) Rp 1,9 triliun, sudah dibayar Rp 950 miliar untuk banding. Sedang menunggu putusan pengadilan pajak.
  • Asian Agri Group dalam perkara Suwir Laut. Nilai Rp 2,5 triliun. Negara sudah mendapatkan pengembalian Rp 2,5 triliun. Statusnyasudah ada putusan Mahkamah Agung (MA), ada kemungkinan Peninjauan Kembali (PK).
  • LS. Nilainya denda Rp 15 miliar. Terkait penyelundupan kayu dan bahan bakar minyak (BBM). Sudah ada putusan MA, 15 tahun penjara.
  • W (PT Wn dan PT Mn). Nilai Rp 6 triliun. Ada dugaan transfer pricing 2010-2012 berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PT Wn membayar Rp 72 miliar dan PT Mn membayar Rp 2 miliar pokok dan denda. Statusnya, gelar perkara masih akan dilakukan untuk menentukan apakah ada tindak pidana.
  • Dhana Widyatmika. Nilainya denda Rp 1 miliar. Kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sudah ada putusan MA, 13 tahun penjara.
  • HS. Nilanya denda Rp 200 juta dan seluruh harta disita (6 bidang tanah dan uang Rp 450 juta). Kasus membantu importir melakukan pelanggaran pidana kepabeanan. Vonis 6 tahun 6 bulan penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
  • HLP dkk. Nilainya sedang dalam proses, kasus impor barang ilegal dari Malaysia melalui Pelabuhan Entikong. Sedang dalam proses di Pengadilan Tipikor.
  • RA. Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tidak benar senilai US$ 40 juta. Kasus penghindaran pajak, status menunggu gelar perkara untuk menentukan pidana atau bukan.
  • PHS. Kerugian negara diperkirakan Rp 227 miliar. Kasus penggunaan faktur pajak tidak sah untuk menghindari pembayaran pajak. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penghentian perkara, saat ini dalam pemeriksaan Badan Pengawas MA.
  • TH dkk. Suap Rp 1,4 miliar, kasus penghindaran pajak. Semua terdakwa sudah divonis 5 tahun penjara.

(hds/hen)

EFEKnya: Ada Orang Kaya Bayar Pajak Rp 8 Juta, Padahal Harusnya Rp 44 Miliar. Siapa mereka ?!

Gak ada yg bisa disita dr si zonk dkk ya..?! emoticon-Sorry
Diubah oleh mayantara 14-10-2014 08:33
0
2.5K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.