Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akhirnya angkat bicara soal unjuk rasa para karyawan eks PNS Ditjen Postel yang digelar di kantor Kementerian Kominfo .
Saat ditemui di kediamannya, menteri bercerita, malam itu ada sekitar 70-80 karyawan yang kompak berbaju putih mendatanginya.
"Mereka meminta tunjangan Jastel yang sempat dihentikan tahun lalu agar dicairkan kembali. Saya bilang akan saya bantu," kata Chief RA, panggilan akrabnya.
Menteri pun menuturkan ihwal dari tuntutan aspirasi para karyawannya. Menurutnya, dulu sebelum bergabung dengan Kominfo, Postel punya tunjangan yang namanya Jastel.
Tunjangan itu semacam insentif resmi dari pemerintah karena Postel -- yang sekarang menjadi Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos Informatika (SDPPI) dan Ditjen Penyelenggara Pos Informatika (PPI) -- dianggap sebagai penghasil Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar.
"Terus tahun lalu dihentikan, tapi bukan oleh saya, itu zamannya Pak Tif (Menkominfo Tifatul Sembiring). Pak Tif kirim surat ke Kementerian Keuangan. Kata kementerian Keuangan, itu nggak boleh lagi. Sudah dari tahun lalu," lanjut Rudiantara.
Alasan diberhentikan karena PNS Kominfo eks Postel tersebut sudah dapat tunjangan kinerja (setelah digabung dengan Kominfo).
"Nah, teman-teman ini dapat tunjangan dari Jastel itu yang menurut saya besar. Jadilah mereka bisa cicil mobil rumah. Begitu berhenti, pusing mereka," ujar menkominfo.
"Saya sudah bicara dengan Menteri Keuangan. Kata dia, karena sudah dapat tunjangan kinerja, ya nggak boleh dobel. Setelah diproses, ternyata nggak bisa lagi. Sudah lama ini, sudah setahun lebih, jadi mereka datang ramai-ramai. Saya bilang, nanti saya bantu setelah saya pulang dari Jepang," tutupnya.
Wah, gak bisa nyicil rumah dan mobil lagi nih. Sekarang enaknya jadi PNS apa dong?
Tunjangan Jastel Lenyap, PNS Kominfo Nunggak Cicilan Rumah
Jakarta - Tunjangan jastel yang hilang dirasa sangat mengganggu perekonomian rumah tangga PNS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) eks Ditjen Postel.
Bahkan beberapa di antaranya sampai harus menjual mobil dan menunggak cicilan rumah lantaran neraca keuangannya yang tak seimbang.
"Tak cuma jual mobil, cicilan rumah setop semua. Namun yang paling menjadi beban adalah biaya anak sekolah," curhat sumber detikINET yang merupakan PNS Kominfo eks Ditjen Postel yang tengah memperjuangkan kembalinya kucuran tunjangan jastel.
Bagi PNS Kominfo, besaran tunjangan jastel memang sangat signifikan. Untuk golongan 4A misalnya, bisa sampai menerima Rp 7,6 juta per bulan, sedangkan golongan 2 sekitar Rp 3 jutaan. Belum lagi dengan tambahan komponen gaji pokok plus jika mereka 'rajin' dinas keluar kota atau keluar negeri.
Namun apa mau dikata, sejak adanya era remunerasi di kementerian, tunjangan jastel PNS Kominfo dihentikan sementara, dan diganti dengan tunjangan kinerja (remunerasi) yang berlaku terhadap semua PNS Kominfo. Sedangkan tunjangan jastel sejatinya hanya diterima oleh PNS Kominfo eks Ditjen Postel.
Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Ismail Cawidu mengakui adanya gonjang-ganjing kegelisahan PNS eks Ditjen Postel di kementerian yang dipimpin Menkominfo Rudiantara tersebut, termasuk soal imbas mandeknya cicilan rumah yang tengah mereka jalani.
"Itu wajar, karena mungkin setelah mereka merasa mendapatkan penghasilan lumayan, untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih kan melakukan cicilan-cicilan," ujarnya.
Ismail menjelaskan, tunjangan jastel sudah ada sejak dari eranya Ditjen Postel. Tapi setelah berlaku remunerasi maka sementara yang berlaku adalah tunjangan kinerja, sedangkan tunjangan jastel untuk sementara disetop dulu.
"Teman-teman merasa pendapatan mereka berkurang, sehingga mereka memperjuangkan tunjangan jastel tetap berlaku. Tapi sekarang Pak Menteri sedang menampung aspirasi mereka," lanjutnya saat dihubungi detikINET, Rabu (16/9/2015).
Ismail juga mengakui jika hilangnya tunjangan jastel ini membuat banyak karyawan eks Ditjen Postel jadi gelisah. Bahkan beberapa waktu lalu sempat ada yang rela melepas jabatan untuk dikembalikan ke satuan awalnya agar bisa menikmati tunjangan jastel. Ironisnya, sudah 9 bulan terakhir, tunjangan jastel justru tak lagi turun. Hal inilah yang membuat sekitar 200 PNS eks Ditjen Postel Kominfo bergerak untuk menemui Menkominfo Rudiantara pada Selasa (15/9/2015) malam.
Sumber detikINET menyebut PNS eks Ditjen Postel yang kini telah dipecah ke Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos Informatika (SDPPI) dan Ditjen Penyelenggara Pos Informatika (PPI), layak untuk mendapatkan tunjangan jastel.
Sebab, kedua direktorat tersebut ibarat sapi perah (cash cow) yang jadi penyumbang terbesar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap Kominfo. Adapun PNBP Kominfo di tahun 2014 mencapai Rp 14 trilun, dan target di 2015 sampai Rp 18 triliun.
"Dari sisi kinerja berbeda, dan besaran jastel hanya 2% dari PNBP. Jadi hanya 2% yang dipakai untuk kesejahteraan karyawan. Dan itu legal diatur Undang-undang," pungkasnya.
http://inet.detik.com/read/2015/09/1...-cicilan-rumah
Kominfo Bergejolak, Eks PNS Postel Tuntut Tunjangan Jastel
Jakarta - Suara kekecewaan soal tunjangan jastel yang tak lagi diterima oleh PNS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) eks Ditjen Postel tak lagi bisa tertahankan.
Sampai akhirnya, sekitar 200 pegawai Kominfo eks Postel yang kini sudah dipecah ke berbagai Ditjen datang bergerombol mengenakan baju putih untuk berkorespondensi dengan Menkominfo Rudiantara membahas nasib periuk nasi mereka pada Selasa (15/9/2015) petang di gedung Kominfo jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Jadi bukan demo, istilahnya menggalang teman-teman untuk meminta kejelasan terkait tunjangan jastel yang sudah 9 bulan tidak cair. Semuanya pada resah, jadi kami ingin menghadap Pak Menteri," ujar sumber detikINET yang ikut dalam pertemuan tersebut.
Mereka yang turun menyatakan keresahannya berasal dari Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Ditjen Penyelenggara Pos dan Informatika, serta perwakilan dari unit pelaksana teknis Balai Monitoring dan Balai Uji Kominfo. "Ada sekitar 200 orang," lanjut si sumber.
Tak ada demonstrasi dengan mengedepankan otot dan urat syaraf dalam aksi tersebut. Mereka hanya menyampaikan kegelisahan hatinya kepada Menkominfo Rudiantara serta menyampaikan draft perbaikan Perpres sebagai pintu utama agar tunjangan jastel yang tak lagi diterima kembali cair.
"Menteri menerima kami dengan baik. Tapi kata menteri untuk mempercepat proses itu harus mengobrol lisan dengan Menteri Keuangan dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Janjinya akan memperjuangkan sepulang dari kunjungan kerja luar negeri," lanjut si sumber. Ya, menkominfo sendiri rencananya akan bertolak ke Jepang pada Rabu (16/9/2015) malam.
Ramai-ramai soal tunjangan jastel sejatinya merupakan cerita lama di lingkungan kerja Kominfo. Tunjangan jastel sebelumnya diberikan kepada para PNS Ditjen Postel yang dulu masih berada di bawah Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi (Deparpostel).
Namun ketika ada perombakan departemen, Ditjen Postel pun dilebur ke Kementerian Kominfo dan menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi, BHP USO dan BHP telekomunikasi serta sertifikasi.
Tetapi meski sudah menjadi bagian Kominfo, para PNS Ditjen Postel sejatinya masih 'numpang' berkantor di gedung lama Deparpostel serta menyewa kantor di Menara Merdeka. Sampai akhirnya Postel dipecah ke dua satuan berbeda: Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos Informatika dan Ditjen Penyelenggara Pos Informatika (PPI).
Kembali ke soal tunjangan jastel, tambahan pemasukan ini tak dirasakan oleh seluruh PNS Kominfo -- hanya eks Postel. Namun kini status tunjangan jastel jadi tidak jelas, walau di sisi lain, PNS Kominfo dan kementerian lain sudah mendapat tunjangan kinerja.
Hanya saja tunjangan jastel dianggap tak sebanding dengan besaran yang didapat dari tunjangan kinerja. Sebaliknya, bagi PNS Kominfo di Ditjen lain ada kenaikan karena munculnya tunjangan kinerja.
"UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyebutkan tidak boleh menurunkan kesejahteraan pegawai. Tetapi kita (seluruh PNS Kominfo) baru mendapat 30% dari tunjangan kinerja yang seharusnya didapatkan," ujar orang dalam Kominfo yang menjadi sumber detikINET.
"Padahal kami -- dari dua direktorat ini (SDPPI dan PPI) -- yang menghasilkan PNBP sampai belasan triliunan bagi Kominfo. Selama ini sudah ada aturannya, dan legal melalui jalur hukum," pungkasnya.
(ash/yud)
http://inet.detik.com/read/2015/09/1...njangan-jastel