Quote:
Jakarta - Selain pasal penghinaan presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menghapus pasal penjara bagi pemilik video porno. Namun dalam RUU KUHP yang disodorkan ke DPR, pemerintah menginginkan pasal tersebut hidup lagi.
Dengan hidupnya pasal itu, siapa pun yang menyimpan foto atau video porno dapat dipenjara 4 tahun.
"Di RUU ini ada lagi pasal yang dulu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau anda berpikir hanya pasal penghinaan pada presiden, ada lagi pasal yang dulu sudah dimatikan dan dihidupkan kembali yaitu menyimpan film porno," ujar peneliti dari LSM Elsam, Wahyudi dalam diskusi di Bakoel Kofe, Jl Cikini Raya, Jakarta, Kamis (17/?/2015).
Ada pun pasal 473 dalam RUU KUHP berbunyi:
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
"Kata menyimpan ini berarti mengancam kita semua yang memiliki film porno," sambung Wahyudi disambut tawa hadirin.
Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi, juga mengungkapkan hal yang sama. Dia menceritakan, pasal ini sudah dimatikan MK saat digugat oleh Farhat Abbas. Tetapi Supriyadi masih berpikir sedikit positif tentang adanya pasal itu.
Dia berpikir mungkin saja pasal itu hanya terselip dan tidak akan disahkan bila RUU KUHP sudah menjadi undang-undang.
"Harusnya kita berterimakasih pada MK dan Farhat yang sudah mematikan pasal ini," ucap Supriyadi.(rvk/asp)
Sumber
thx farhat..
Apa ini definisi pornografi ini ?
" definisi pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat."
Quote:
Original Posted By karmavoras►Makanya di share mulai sekarang..
Quote:
Original Posted By nofairytale►Dua hal yang harus diperjelas kalau pasal ini mau dipertahankan:
1. Apa pengertian "memiliki atau menyimpan"?
Kalau "memiliki atau menyimpan" bisa diartikan sesukanya, ada bahaya ini jadi sarana pemerasan. Ada yang bilang "kalo gitu nggak usah download, streaming aja" tapi dalam streaming pun sebetulnya file apapun yang kita lihat, video atau gambar, tersimpan (untuk sementara waktu) di komputer kita.
Kasus lain adalah aplikasi chatting. Kalau Whatsapp, setting defaultnya adalah gambar selalu otomatis didownload, sedangkan video otomatis didownload kalau pakai wifi. Kebanyakan orang tidak suka (atau tidak tahu cara) mengutak-atik setting di smartphonenya, jadi apapun yang dikirimkan orang akan diterima dan tersimpan di dalam salah satu folder di smartphonenya. Dengan begitu, orang lain bisa memasukkan gambar atau video ke dalam memori smartphone kita tanpa permisi. Kalau ini ditandemkan dengan penegak hukum nakal atau penipu yang pura-pura jadi penegak hukum, bahaya.
Risiko lain lagi adalah malware yang memasang gambar porno menggunakan/membajak nama akun sosmed kita. Cukup satu orang yang ingin mencelakakan kita melapor bahwa kita "mempertontonkan pornografi", maka kita masuk ke posisi rentan diperas.
2. Apa pengertian "produk pornografi"?
Ini mungkin perlu dikroscek dengan UU Pornografi (belum ane lakukan), tapi jangan sampai misalnya perempuan yang menyimpan gambar cara memeriksa benjolan di payudara dipukul rata sebagai penyimpan pornografi.
Mungkin ada yang lain lagi yang belum terpikirkan.