- Beranda
- Berita dan Politik
Kepala BKD DKI..: Ini 'Dosa' Ratusan PNS yang Dipecat Ahok
...
TS
dj.mpol
Kepala BKD DKI..: Ini 'Dosa' Ratusan PNS yang Dipecat Ahok
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Agus Suradika menjelaskan kesalahan yang dibuat oleh ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dipecat oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Lebih lanjut sebelum dipecat ada proses yang dilakukan yaitu pemeriksaan ketika terbukti dari penyebab itu maka pemecatan langsung diputuskan oleh sang Gubernur. (Baca: Ahok Klaim Sudah Pecat 120 PNS Nakal )
"Faktor penyebab macam-macam, misalnya tindak pidana, penyelewengan keuangan, tindakan kriminal. jadi faktor beragam, bisa juga laporan masyarakat yang ditindaklanjuti bisa dan dilakukan pengawasan melekat," ujar Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2015).
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan PNS ternyata boleh mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) jika memang merasa tidak terima dengan pemecatan atau tidak merasa melakukan hal yang membuat PNS itu dipecat.
"Misalnya ada yg tugas belajar, mereka tidak lapor. itu ada. 46 hari dia tidak masuk kerja tanpa izin itu pelanggaran berat, bisa diberhentikan. Dalam proses kita lihat karena dia tidak ada izin. dia merasa sudah dapat izin. kita cek. proses banding selalu ada. kalau dia menang kembali status pegawainya," tukasnya.
http://metro.sindonews.com/read/1045...hok-1442370731
Ratusan PNS.. garang nih ahoax
Lebih lanjut sebelum dipecat ada proses yang dilakukan yaitu pemeriksaan ketika terbukti dari penyebab itu maka pemecatan langsung diputuskan oleh sang Gubernur. (Baca: Ahok Klaim Sudah Pecat 120 PNS Nakal )
"Faktor penyebab macam-macam, misalnya tindak pidana, penyelewengan keuangan, tindakan kriminal. jadi faktor beragam, bisa juga laporan masyarakat yang ditindaklanjuti bisa dan dilakukan pengawasan melekat," ujar Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2015).
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan PNS ternyata boleh mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) jika memang merasa tidak terima dengan pemecatan atau tidak merasa melakukan hal yang membuat PNS itu dipecat.
"Misalnya ada yg tugas belajar, mereka tidak lapor. itu ada. 46 hari dia tidak masuk kerja tanpa izin itu pelanggaran berat, bisa diberhentikan. Dalam proses kita lihat karena dia tidak ada izin. dia merasa sudah dapat izin. kita cek. proses banding selalu ada. kalau dia menang kembali status pegawainya," tukasnya.
http://metro.sindonews.com/read/1045...hok-1442370731
Ratusan PNS.. garang nih ahoax
Diubah oleh dj.mpol 17-09-2015 09:56
0
4.1K
46
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.4KThread•41.2KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru