- Beranda
- Berita dan Politik
[Beda kalo BERDUIT] Resepsionis Cantik Ini Divonis Lima Bulan
...
![coiling](https://s.kaskus.id/user/avatar/2014/05/31/avatar6847006_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
coiling
[Beda kalo BERDUIT] Resepsionis Cantik Ini Divonis Lima Bulan
http://surabaya.tribunnews.com/2015/09/16/resepsionis-cantik-ini-divonis-lima-bulan
SURYA.CO.ID | SURABAYA - Shinta Setyaning Budi dinyatakan bersalah karena kurang berhati-hati dalam mengemudikan mobil sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Atas kesalahan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dede, memvonis Shinta dengan penjara lima bulan, Rabu (16/9/2015).
Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Iriyanto yang menuntut Shinta dengan hukuman penjara enam bulan dan denda Rp 1 juta subsider sebulan penjara.
Sebelum membacakan vonis, majelis hakim meminta keterangan terdakwa dulu. Wanita yang sempat bekerja sebagai resepsionis di sejumlah hotel di Surabaya ini mengaku saat itu melaju dengan kecepatan sekitar 30 Km/jam.Selama perjalanan, Shinta lebih banyak melihat spion kanan karena khawatir ada motor yang menyenggol mobilnya. Maklum saja karena Shinta baru delapan bulan mengemudikan mobil. “Saya belum memiliki SIM,” kata Shinta dalam sidang.
Karena konsentrasi melihat spion kanan, Shinta tidak menyadari ada motor yang dikemudikan korban. Bahkan Shinta tidak mengetahui dari arah mana arah korban. Dia baru menyadari kecelakaan itu setelah mendengar suara benturan dan Shinta langsung menghentikan mobilnya. “Saya yang membawa korban ke RS,” tambahnya.Setelah mendengar keterangan terdakwa, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis.
Dalam pertimbangannya, Hakim Dede mengungkapkan terdakwa kurang berhati-hati dalam mengemudikan kendaraan.Yang meringankan terdakwa adalah sikapnya yang tidak melarikan diri dan bahkan menolong korban dengan membawa ke rumah sakit. “Menjatuhkan pidana selama 5 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan,” kata Dede.Kecelakaan ini terjadi Mei 2015. Saat itu korban, Ika Zuhana yang berangkat kerja menyewa ojek milik Suyadi mengendarai motor Nopol L 5887 KB. Saat berada di Jalan Ciliwung, motor korban ditabrak mobil terdakwa yang menyebabkan Ika meninggal dunia.
Kok beda ya kalo pelaku orang top, orang kaya![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
Sama2 ga punya SIM, bahkan malah jauh lebih dikit korbannya tp vonis bisa njomplang![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
SURYA.CO.ID | SURABAYA - Shinta Setyaning Budi dinyatakan bersalah karena kurang berhati-hati dalam mengemudikan mobil sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Atas kesalahan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dede, memvonis Shinta dengan penjara lima bulan, Rabu (16/9/2015).
Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Iriyanto yang menuntut Shinta dengan hukuman penjara enam bulan dan denda Rp 1 juta subsider sebulan penjara.
Sebelum membacakan vonis, majelis hakim meminta keterangan terdakwa dulu. Wanita yang sempat bekerja sebagai resepsionis di sejumlah hotel di Surabaya ini mengaku saat itu melaju dengan kecepatan sekitar 30 Km/jam.Selama perjalanan, Shinta lebih banyak melihat spion kanan karena khawatir ada motor yang menyenggol mobilnya. Maklum saja karena Shinta baru delapan bulan mengemudikan mobil. “Saya belum memiliki SIM,” kata Shinta dalam sidang.
Karena konsentrasi melihat spion kanan, Shinta tidak menyadari ada motor yang dikemudikan korban. Bahkan Shinta tidak mengetahui dari arah mana arah korban. Dia baru menyadari kecelakaan itu setelah mendengar suara benturan dan Shinta langsung menghentikan mobilnya. “Saya yang membawa korban ke RS,” tambahnya.Setelah mendengar keterangan terdakwa, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis.
Dalam pertimbangannya, Hakim Dede mengungkapkan terdakwa kurang berhati-hati dalam mengemudikan kendaraan.Yang meringankan terdakwa adalah sikapnya yang tidak melarikan diri dan bahkan menolong korban dengan membawa ke rumah sakit. “Menjatuhkan pidana selama 5 bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan,” kata Dede.Kecelakaan ini terjadi Mei 2015. Saat itu korban, Ika Zuhana yang berangkat kerja menyewa ojek milik Suyadi mengendarai motor Nopol L 5887 KB. Saat berada di Jalan Ciliwung, motor korban ditabrak mobil terdakwa yang menyebabkan Ika meninggal dunia.
Kok beda ya kalo pelaku orang top, orang kaya
![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
Sama2 ga punya SIM, bahkan malah jauh lebih dikit korbannya tp vonis bisa njomplang
![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
Quote:
Diubah oleh coiling 17-09-2015 03:20
0
11.1K
81
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya