Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

7ll8ll9Avatar border
TS
7ll8ll9
Pertahankan Otoritas Mengeluarkan SIM, Polri Akan Hadirkan 3 Ahli Hukum
Pertahankan Otoritas Mengeluarkan SIM, Polri Akan Hadirkan 3 Ahli Hukum


Jakarta - Mabes Polri akan menghadirkan para ahli hukum untuk mempertahankan otoritasnya dalam menerbitkan SIM dan STNK. Mereka akan dijadikan ahli dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami akan menghadirkan ahli hukum tata negara, ahli hukum transportasi, ahli hukum administrasi," ujar Wakorlantas Brigjend Sam Budigudian, usai di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Sam menambahkan, kewenangan menerbiktan SIM dan STNK adalah amanat dari konstitusi. Untuk itu, dia akan mempertahankan kewenangannya yang sudah diatur UUD 1945 dan UU Lalu-lintas Angkutan Jalan (LAJ). Namun Sam belum bisa membeberkan siapa saja para ahli hukum yang akan membantu Polri dalam sidang gugatan itu.

"Nanti mereka akan menjelaskan soal kewenangan kita terkait gugatan," ucapnya.

Sedangkan dari penggugat yang terdiri dari gabungan LSM dan warga, juga akan menghadirkan 4 ahli hukum. Seharusnya, 4 ahli hukum ini akan memberikan keterangan hari ini, namun tertunda karena tidak bisa hadir.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua MK Arief Hidayat ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari para pemohon.

http://news.detik.com/berita/3020391...n-3-ahli-hukum

coba perhatikan gambar diatas, hal itu menjadi jamak dalam mengikuti tes 'murni' surat ijin mengemudi (SIM) C. yang menjadi pertanyaan, utnuk alasan apakah sebuah otorita yang berhubungan dengan krisminalitas (polisi) berhak mengatur jenis2 pengujian dalam penerbitan SIM? apakah Polisi juga yang membangun jalan?

apakah rekan2 dapat berpikir untuk esensi apa pengujian 'lintas 8' diatas perlu dilakukan? apakah ada manfaatnya? dalam negara maju, pengujian layak berkendara dilakukan oleh agen-agen terdaftar yang memberikan kursus teori dan praktik dahulu. dalam pengujian praktik, ada pendamping yang akan menilai seberapa parah pengaju SIM melakukan kesalahan. dan apabila lulus, maka surat lulus itu di teruskan ke badan yang berwenang (dalam hal ini department hubungan darat (sesuai pengajuan SIM kendaraan darat)).

0
2.3K
38
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.