Kaskus

News

blitz94Avatar border
TS
blitz94
Status Benda Jaminan Fidusia Jika Terjadi Kepailitan?
Permisi agan2 , ane mahasiswa semester pertengahan emoticon-Malu (S) , ingin bertanya kepada agan2 yang mungkin punya info dengan dasar hukum yang pas emoticon-Smilie

Pertanyaan nya, Bagaimana status benda jaminan fidusia jika terjadi kepailitan?

bisa dipailitkan tidak ya gan?..atau tidak bisa dipailitkan?

Ps : ane udh searching dikaskus, sepertinya pertanyaan ini belum ada yg nanya jadinya ane yg nanya emoticon-Malu (S)

terima kasih agan2 emoticon-I Love Indonesia (S)
0
1.7K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.