Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tongkitoAvatar border
TS
tongkito
Wanprestasi pengembalian uang (dapat Fee buat yg urus)
Begini ceritanya, thn 2012 saya beli kavling di daerah ciawi dr sebuah developer. Karena sudah yakin maka saya bayarkan dp sejumlah xx juta. Karena berbagai hal, developer tidak kunjung membuat rumah, akhirnya saya batalkan dan menuntut pengembalian uang.

Pengembalian disetujui, developer membuat surat pernyataan kesanggupan pengembalian uang diatas materai dan kop perusahaan. Di pernyataan jg disanggupi denda sebesar 1jt perminggu jika telat mengembalikan.

Hingga detik ini, uang pokok yg kembali hanya 40%, diluar denda 1jt/minggu. Jika dihitung telat sudah lebih dr 1 tahun. Jika dihitung 365 hari / 7hari = 52jt

Ane butuh bantuan agan yg ngerti hukum, mungkin di urus secara perdata. Uang fee agan bisa dari bagi hasil dr uang denda.

Yang bisa bantu saya secara serius, silahkan japri dan tinggalkan no tlp, mungkin kita bisa janjian sambil diskusi lebih lanjut.

Thanks.
0
2.9K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.