Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sabaran2011Avatar border
TS
sabaran2011
TERNYATA IMPOR SAPI ADALAH UPAYA UNTUK MENURUNKAN HARGA...!
http://nasional.kompas.com/read/2015...Pengimpor.Sapi



JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo memutuskan mengeluarkan paket kebijakan untuk menggairahkan kembali perekonomian Tanah Air, Rabu (9/9/2015). Salah satu yang masuk dalam paket kebijakan itu terkait dengan impor sapi.

Selama ini, Indonesia diketahui mulai berusaha melepas ketergantungannya pada impor daging sapi. Maka dari itu, di dalam paket kebijakan itu, pemerintah pun memperluas negara pengimpor sapi ke Indonesia.

"Terkait dengan stabilitas harga komoditas pangan, khususnya daging sapi, ini akan memperluas negara asal impor sapi dan daging sapi," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di Istana Kepresidenan, Rabu.

Dengan semakin beragamnya negara pemasok sapi dan daging sapi ke Indonesia, Darmin yakin akan bisa menciptakan harga daging sapi yang lebih kompetitif. "Ini akan memberikan kemudahan kepada pemerintah untuk stabilisasi harga daging," ucap dia.

Pemerintah sebenarnya sudah sejak lama ingin mulai membuka peluang impor sapi dari banyak negara. Salah satu langkah yang segera dilakukan adalah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyatakan impor sapi berdasarkan country base atau hanya boleh dari negara yang bebas penyakit mulut dan kuku (PMK).

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian Muladno Basar mengatakan, undang-undang yang selama ini membuat Indonesia bergantung pada impor sapi dari Australia akan direvisi. Dengan direvisinya undang-undang, pemerintah bisa mengimpor sapi dari negara-negara di dunia dengan tetap memperhatikan aturan-aturan yang disyaratkan agar tidak tertular penyakit ternak.

Berdasarkan catatan Kementan, ada 31 negara alternatif impor sapi yang telah dinyatakan bebas penyakit mulut dan kuku dan bebas penyakit sapi gila oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (Office International des Epizooties/OIE).


JUJUR SAJA, bukannya membuka kasus lama, tapi kebenaran akan menemukan jalannya sendiri (kalimat yg gw denger dari Karni Ilyas di Indonesia Lawyer Club).
Anda lihat dengan seksama, saat tahun 2014 heboh dengan kasus TUDUHAN POLITIS MAFIA IMPORT SAPI. Dan semua orang pun percaya dengan propaganda bahwa seorang fathonah dan LHI adalah bos besar mafia sehingga harga daging sapi melejit karena berusaha MEMPENGARUHI KEBIJAKAN KEMENTERIAN PERTANIAN & PERDAGANGAN agar meningkatkan impor sapi.
Singkat cerita, fatonah & LHI dihukum dengan vonis MENYALAHGUNAKAN wewenang (?) KARENA IKUT MEMPENGARUHI KEBIJAKAN PEMERINTAH.
Lalu, muncullah statement dari pemerintah sekarang, KEBIJAKAN TIDAK BOLEH DIPIDANAKAN...!!! SIAPA YANG MELAWAN AKAN DICOPOT DARI JABATANNYA ( kasus buwas salah satunya..! )
Muncul lagi statement, DALAM PENEGAKAN HUKUM TIDAK BOLEH BIKIN GADUH ( yang bikin gaduh justru sang tersangka teman sang penguasa).
Lalu keluarlah kebijakan, PEMERINTAH AKAN MENAMBAH KUOTA IMPORT SAPI...!!!
Nah loh....

Herannya, kok para pendukung yang mati nalar masih tetap mati nalar.
JADI INGAT TERIAKAN REVOLUSI BILA HARGA BBM NAIK, tapi KINI SAKIT GIGI SAAT HARGA BBM DINAIKKAN OLEH JUNJUNGAN YANG DULU MENCEKOKI DOGMA REVOLUSI...!!!

Atas cerita ini mampu membuktikan :
CARI MUKANYA KPK SAAT ITU
MUNAFIKNYA SANG PENGUASA SAAT INI
TETAP MATI NALARNYA PARA PENDUKUNG
BILA PARA PENDUKUNG DIMATIKAN NALARNYA, PARA PENGKRITIK DIKERDILKAN DAN DICACI MAKI, MAKA MAKIN BEBAS DAN LELUASA SANG PENGUASA MENGAMBIL KEBIJAKAN2 TANPA KONTROL
TAKUTNYA, AKAN TERULAH OBRAL ASSET2 NEGARA KE PIHAK ASING
Saat menulis ini, gw lagi ngikuti acara Indonesia Lawyer Club tentang Pelindo II. Ternyata ngeri juga, bahwa yang mengelola ternyata pihak asing...
Nah loh..


Sebagai tamban informasi :
TUDUHAN kegaduhan yang dilakukan polisi atas kasus Pelindo II ternyata emang udah lama disasar.
Nih buktinya :
http://kpk.go.id/id/berita/berita-su...rut-pelindo-ii
AKARTA: Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino, Selasa, dimintai keterangannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiang pancang dermaga Kubangsari, Cilegon, Banten. Keterangannya untuk melengkapi berkas perkara mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Aat Syafa'at, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

Selain Richard, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tiga anggota DPRD Kota Ciloegon yaitu Unin Sutaryadi, Achmad Hujaeni, dan Hasbudin Supriyanto.

Pembangunan tiang pancang Dermaga Pelabuhan Kubangsari dikerjakan PT Galih Medan Perkasa (GMP) sebagai pemenang tender. PT GMP dinyatakan sebagai pemenang tender karena mendapat nilai tertinggi dalam evaluasi administrasi dan teknis terhadap 240 peserta lelang pembangunan Pelabuhan Kubangsari yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

Aat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak 23 April 2012. Pembangunan dermaga tersebut menggunakan dana tahun anggaran 2005-2010.

Atas perbuatannya, Aat Syafa'at diancam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1KUHP karena telah menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat pemerintah. Akibat perbuatan Aat, KPK mengklaim negara mengalami kerugian hingga Rp 11 miliar.
Kasus itu bermula saat Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel berkaitan tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon.

Dalam pelaksanaannya, lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare yang sudah dibangun dermaga untuk bersandar kapal, diserahkan oleh Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel, untuk pembangunan Krakatau Posco.

Sebaliknya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektate yang terletak Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon, untuk digunakan sebagai pembangunan dermaga kota Cilegon. PT Krakatau Steel bahkan membayar uang ganti kerugian terhadap fasilitas dermaga yang sudah sempat dibangun di lahan itu.

Sebelumnya, beberapa orang saksi kasus tersebut juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Salah seorang di antaranya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel, Fawzar Bujang.

Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi SP, menegaskan bahwa penyidik kasus dugaan suap pencairan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sebab, Rabu (23/5) hari ini, berkas perkara tersangka kasus itu atas nama Wa Ode Nurhayati akan dinyatakan selesai.

Menurut Johan, dua perkara yang menjerat mantan Wa Ode akan disatukan dalam satu berkas perkara. Selain dituduh menerima hadiah untuk pencairan DPID di tiga kabupaten Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Wa Ode Nurhayati juga dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, penuntut umum yang menyidangkannya terlebih dahulu akan menyusun surat dakwaan untuk Wa Ode Nurhayati. Jaksa penuntut umum (JPU) diberi waktu selama 14 hari.

pertanyaannya, kenapa kpk begitu lama menyelesaikannya ?
nona212
nona212 memberi reputasi
1
10.9K
132
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.