Kaskus

News

reenooAvatar border
TS
reenoo
(ASK) Pegawai Tetap, Tetapi masih ada klausul kontrak
Selamat Sore Agan agan sekalian,

saya ada pertanyaan, Saya telah bekerja selama 5 tahun disuatu perusahaan.
dan saya pun sudah diangkat menjadi karyawan tetap.
Tahun lalu saya dikasih oleh perusahaan fasilitas berupa motor beserta tunjangan kendaraan,
tetapi diikutsertakan dalam sebuah kontrak selama 5 tahun, yang isinya
kalau saya keluar dari perusahaan sebelum 5 tahun maka saya dikenakan pinalti 5% x harga beli x tenor,
pertanyaannya, apakah bisa ketika saya sudah karyawan tetap, masih bisa ada kontrak seperti itu?
kalaupun saya keluar dan tidak bayar pinalti apakah saya bisa dipidana?
terimakasih atas pencerahannya.
0
904
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.