• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • >>>>> Breaking News : "Penipu Ulung Jakarta Dibekuk Polisi " <<<<<

kangb4h4rAvatar border
TS
kangb4h4r
>>>>> Breaking News : "Penipu Ulung Jakarta Dibekuk Polisi " <<<<<
Penipu Ulung Jakarta Dibekuk Polisi

Surabaya- Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya, kembali dapat membongkar jaringan besar kejahatan penipuan di Surabaya. Kali ini, jaringan Jakarta yang diotaki Pong alias Botak (DPO) berhasil dibekuk petugas, kemarin (23/5) di RS Islam Surabaya.

Kejahatan kelompok ini terbilang cukup rapi. Dalam aksinya, pong, sebagai motor kejahatan yang juga sebagai pengantar barang, memberikan tugas kepada Dilip Kumar(53), sang dokter, yang bertugas menerima barang. Sedangkan Honkie Theinold (55 dan Ikin (DPO) bertugas mengawasi, kedua tersangka lain, untuk mengawasi pengantar yang datang apakah bersama petugas.

"Kawanan ini, merencanakan semuanya sejak di Jakarta. Dan menurut saya, mereka ini orang lama dan merupakan jaringan yang cukup besar di Jakarta, melihat barang-barang yang di tipu merupakan barang yang cukup mahal," ujar Kanit Pidek Polrestabes Surabaya, AKP Roman S Elhaj, Kamis(24/5).

Roman juga menjelaskan tersangka dapat dibekuk setelah kecurigaan sang pemilik Toko Di WTC, Surabaya melapor pada petugas. Kemudian, petugas membuntuti sang pelapor (pemilik toko,red) ke RS Islam, di TKP, petugas mendapati Empat orang tersangka sedang melakukan transaksi dengan pemilik toko.

"Pertama pihak kami mengamankan Dilip dan Honkie yang berjaga. Tersangka Dilip ketika ditanya, langsung mengaku jika dia datang ke Surabaya hanya untuk menipu dan semuanya diotaki Pong," ujar Akpol Lulusan Tahun 2002 tersebut.

Terkait penangkapan, diduga kelompok ini merupakan jaringan lama. Sebab, diketahui operasi yang dilakukan tersangka sudah merambah ke Surabaya, dan telah mengerti betul seluk beluk Surabaya,

"Mereka berangkat dari Jakarta pukul 7 pagi sampai Juanda jam 9, kemudian memesan iPad curian untuk dibawa ke RS Islam. Pasti mereka, telah mengetahui betul data-data semua counter di Surabaya," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka kepada wartawan mengatakan jika baru saja melakukan tindak kejahatan ini. Keduanya juga mengaku jika tidak bekerja, dan memang semua sudah direncanakan di Jakarta.

"Semua yang mengatur Pong, mas. Kami hanya mengikuti instruksi Pong," kilahnya.

Dari tangan tersangka pelaku dapat mengamankan barang bukti berupa 3 unit iPad Apple 3 warna putih senilai 24 juta. Akibat tindakannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.

Oleh: Made Ardhiangga - Editor: Vivi Irmawati















Diubah oleh kangb4h4r 09-09-2015 04:13
0
4K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.