Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Ahok: PNS Alumni IPDN Bukan Pelayan Warga yang Baik


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersikeras agar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dibubarkan. Selain beralasan karena bersinggungan dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), karakter SDM yang dihasilkan lulusan IPDN, juga bisa didapati di lembaga pendidikan lainnya.

“Pertanyaan saya, kalau pelayanan kepada masyarakat apakah mesti dilatih ke pamong prajaan lagi? Apa sih inti dari kepelatihan pamong prajaan? Punya etika, nasionalis, bantu orang, itu semua (lembaga pendidikan) ada nih,” ujar Ahok kepada wartawan, Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Rabu (9/9/2015).

Ahok kembali membandingkan kualitas kinerja alumni IPDN yang kebanyakan menduduki posisi camat dan lurah, dengan yang bukan. Berdasarkan pengalaman terdahulu, menurutnya justru alumni IPDN lah yang tak menjalankan tujuan utama keberadaan instansi pendidikan itu yakni melayani warga dengan sebaik-baiknya.

Hal inilah yang kemudian membuat ia bersama Joko Widodo, mencanangkan program agar mekanisme pelayanan publik di DKI mirip pelayanan pada bank swasta. Rencana ini diwujudkan melalui keberadaan instansi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). “(Contohnya) rumah sakit kita. Ketika belum dijadikan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), harus PNS, bagus nggak puskesmas kita? Berantakan. Nggak ada dokter, gaji kecil. Lalu kita bikin BLUD, boleh menarik non PNS,” kata dia. Namun demikian, ia tak menutup mata adanya alumni IPDN yang berkualitas dan memilik kinerja baik.

Setidaknya, Wakil Presiden Jusuf Kalla turut berkomentar tentang gagasan Ahok ini. Menurutnya, gagasan pembubaran IPDN tak tepat. Sebab, keberadaan lembaga itu masih dibutuhkan guna mendidik calon birokrat di pemerintahan. Selain JK, pimpinan yang langsung membawahi IPDN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahajo Kumolo, juga menanggapi. Kader PDI Perjuangan itu menentang gagasan Ahok tersebut.

Menurutnya, gagasan suami Veronica Tan itu melanggar Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada Bab Kepamongprajaan, dengan inti Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas meningkatkan kualitas budaya manusia dan kepamongprajaan melalui IPDN. Menurut Ahok, jika diteliti lagi, sesungguhnya gagasan ini tak bertentangan dengan undang-undang tersebut.

“Di dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, di pasal 576 ayat 1, disebutkan Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan pendidikan kepamongprajaan. Tapi di dalam penjelasan atas ayat tersebut dicantumkan, universitas swasta pun bisa melakukan yang sama. Sudah bukan hak ekslsusif,” kata dia.

Adapun IPDN juga dikenal berkat budaya kekerasan dari senior ke junior yang turun temurun. Budaya ini sempat memakan korban nyawa beberapa waktu lalu. Ahok berharap kejadian memilukan tersebut tak terulang kembali. Sebab, jika peristiwa itu kembali terjadi, dipastikan banyak pihak yang muncul mendukung gagasannya membubarkan IPDN. “Kalau kejadian lagi senior nginjek lagi, orang akan bilang sama saya, yang saya usul masuk akal,” tandasnya.

Narsum: http://www.infonitas.com/megapolitan...ang-baik/10078


apa msh ada yg ditendes senior kah smpai saat ini emoticon-Betty (S) emoticon-Betty (S) emoticon-Betty (S)
0
15.3K
130
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.