- Beranda
- Berita dan Politik
500 Perusahaan di Kota Bekasi Gunakan Air Tanah
...
TS
infonitascom
500 Perusahaan di Kota Bekasi Gunakan Air Tanah
Berdasarkan catatan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi, sedikitnya ada 500 perusahaan di Kota Bekasi yang menggunakan air tanah untuk operasional mereka.
Kepala BPLH Kota Bekasi, Dadang Hidayat mengatakan sekitar 500 perusahaan yang kebanyakan berada wilayah Bantar Gebang merupakan perusahaan yang sudah memiliki izin pemanfaatan air tanah.
Menurutnya, perusahaan yang menggunakan air tanah sudah membayar pajak air tanah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak air tanah.
“Sekitar 500 perusahaan di Kota Bekasi yang menggunakan air tanah, dan seluruhnya telah membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, Jumat (12/6/2015).
Dia juga menjelaskan kewajiban lain dari perusahaan yaitu selain membayar pajak air tanah, perusahaan juga diwajibkan membuat sumur-sumur resapan untuk memperbaiki kandungan cadangan air tanah.
Selain itu, Dadang tidak akan memberikan izin lagi kepada perusahaan yang ingin menggunakan air tanah, pihaknya menyarankan untuk menggunakan PDAM.
Narasember: http://www.infonitas.com/megapolitan...8#.VXqrj1LTDrM
baguslah yg penting ada pajaknya
0
732
8
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
676.5KThread•46.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya