Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victimofgip24Avatar border
TS
victimofgip24
Usul IPDN Dibubarkan, Mendagri: Ahok Sudah Lawan Undang-undang
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membaca UU No 23/2014 tentang Pemda terkait usulan pembubaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Tjahjo Kumolo mengatakan, IPDN dibentuk untuk meningkatkan kualitas PNS, meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan Kementerian Dalam Negeri perlu dari IPDN melalui pendidikan kepamongprajaan.

"Pak Gubernur yang meminta untuk membubarkan IPDN, Ahok berarti tidak pernah membaca undang-undang," kata Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Senin (7/9/2015). Tjahjo menganggap, Ahok tidak paham apa itu Kementerian Dalam Negeri.

"Dengan usul pembubaran, Ahok sudah melawan undang-undang," tegas Tjahjo. Menurut Tjahjo seharusnya Ahok dapat membaca UU 23/2014 tentang Bab Kepamongprajaan dengan inti, Kemendagri mempunyai tugas untuk melakukan peningkatan kualitas budaya manusia dan meningkatkan kualitas kepamongprajaan melalui IPDN.

Sebelumnya, Ahok tak cukup puas mengganti 327 PNS tingkatan eselon di lingkungan pemerintahannya. Ahok menginginkan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebagai penghasil PNS dibubarkan. (Baca: Usai Ganti 327 PNS, Ahok Minta Jokowi Bubarkan IPDN)


Sumber

Si Ahok mana ngerti Undang Undang. Isi kepalanya hanya taik taik taik yang tercermin dari ucapan yang dilontarkannya.
0
5.3K
86
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.