- Beranda
- The Lounge
Kasus JIS, Habis Rekayasa Terbitlah Kebenaran
...
TS
maiqueenda
Kasus JIS, Habis Rekayasa Terbitlah Kebenaran

Masih ingat tentang kasus jis kan gan? bagaimana sang ibu yang katanya jadi korban itu bilang ke media ini dan itu tapi belakangan malah omongan itu hanya sebuah kebohongan!
Quote:
Tahun ini tema kriminalisasi
Rekayasa kasus memang tampak begitu heboh. Dalam skala lebih besar, kita tentu masih ingat penangkapan dan penetapan tersangka dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS). Dua aktivis pemberantasan korupsi itu dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri tak lama setelah KPK menetapkan Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka. Masih dari dalam KPK, penyidik senior KPK Novel Baswedan juga harus diciduk ke Bareskrim Polri pada 1 Mei 2015 dini hari dan menjalani pemeriksaan pada pagi buta. Dia dipaksa menjalani pemeriksaan dan rekonstruksi yang dipaksakan tanpa didampingi kuasa hukum. Sejumlah hukum acara pun banyak yang dilanggar. Kasus BW dan AS ini diduga kuat sebagai upaya kriminalisasi terhadap KPK karena telah menempatkan BG sebagai pesakitan.
Tentu tak ada yang membantah bahwa hukum harus ditegakkan, tiap kejahatan harus diberikan sanksi dan diproses secara hukum. Namun, apa yang akan terjadi jika kewenangan yang diberikan kepada penegak hukum disalahgunakan untuk kepentingan lain karena motif dan tujuan tertentu? Lebih dramatis lagi bila kasus tersebut sebenarnya tidak pernah terjadi.
Contoh kasus lain yang dipaksakan yaitu serangkaian pemidanaan yang dipaksakan dalam kasus tuduhan sodomi di Jakarta Intercultural School (JIS). Pemberitaan yang masif mendorong polisi untuk menangkap dan menetapkan pelaku meski di persidangan semua pelaku membantah karena mengaku disiksa selama diperiksa polisi. Satu orang petugas kebersihan, Azwar, bahkan mengalami siksaan hebat dan meninggal dalam proses penyidikan. Lima orang petugas kebersihan yang lain pun dipenjara dan divonis bersalah untuk suatu perbuatan yang mereka tidak pernah melakukannya.
Situasi dan opini publik yang berkembang saat itu memang tidak menguntungkan lima petugas cleaning service yang bekerja di JIS itu. Publik pun bersimpati kepada polisi ketika polisi menciduk mereka. Pemberitaan yang masif telah memojokkan mereka sebab tak seorang pun yang tampaknya setuju dengan kekerasan seksual apalagi terhadap anak-anak. Belakangan hal yang sama juga menimpa Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman, dua pengajar di JIS.
Penggunaan kekerasan dan penyiksaan agar tersangka mengikuti skenario penyidikan adalah perbuatan keji yang layak kita tolak. Perlu ada perbaikan sistem peradilan dan sistem penanganan hukum yang lebih holistik di Indonesia agar proses seperti ini tidak terus terjadi. Proses hukum yang dipaksakan sejak awal akan menimbulkan banyak kejanggalan-kejanggalan yang pelan, tapi pasti akan terungkap.
Masih dalam Kasus JIS. Indikasi bahwa banyak terjadi rekayasa dan kejanggalan di Kasus JIS yang sebelumnya tidak banyak diketahui publik ternyata ditemukan oleh tim KontraS yang memantau kasus ini.
Pertama, penyidik mengabaikan fakta-fakta yang berbeda dengan cerita ibu pelapor. Misalnya, berdasarkan absensi kerja, beberapa para pekerja kebersihan yang saat ini menjadi terpidana (termasuk almarhum Azwar) tidak sedang bertugas di Pondok Indah Elementary (PIE) lokasi yang dikatakan terjadi kekerasan seksual.
Kedua, hasil pemeriksaan medis dari tiga lembaga ternama di dalam negeri SOS Medika, RSCM, dan RSPI menyatakan kondisi anus anak pertama, MAK, normaL. Hal ini diperkuat hasil medis RS KK Women and Childrens Hospital Singapura yang menyatakan kondisi lubang pelepas anak kedua, AL, tetap normal dan tidak mengalami luka.
Ketiga, berkas acara menyebutkan MAK (yang dianggap sebagai korban) mengalami 13 kali sodomi oleh lima orang dewasa selama periode Januari-Maret 2014. Jika hal itu benar terjadi, sangat tidak masuk akal kondisi lubang pelepasan MAK dalam keadaan normal saat dilakukan pemeriksaan medis SOS Medika pada 22 Maret 2014, RSCM pada 25 Maret 2014, dan RSPI pada 27 Maret 2014.
Sejak proses penyidikan, persidangan, hingga putusan pengadilan di tingkat pertama, tampak majelis hakim cenderung lebih terbawa pada opini publik yang sudah telanjur mengadili para terdakwa. Belakangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 14 Agustus 2015 menganulir keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap dua guru JIS dengan menyatakan keputusan PN Jakarta Selatan tidak cermat dan tidak matang dalam pembuktian.
Di Pengadilan Singapura, para terdakwa guru JIS juga memenangkan gugatan Kasus JIS sesuai dengan fakta persidangan dan pemeriksaan medis dari Rumah Sakit KK Womens and Childrens Hospital.
Apa pun dalihnya, kasus ini menarik lantaran belakangan terungkap salah satu motif kasus ini patut diduga adalah persoalan ekonomi. Orang tua siswa JIS berinisial TPW menggugat secara perdata JIS di kasus ini dengan angka fantastis, senilai USD 125 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun.
Belajar dari kasus-kasus di atas, ada banyak hal yang perlu kita perbaiki. Kita memerlukan proses penyelesaian hukum yang mengedepankan hak-hak asasi manusia dan perilakupara penegak hukum yang adil dan fair.
Sungguh memilukan bila penegakan hukum dilakukan dengan cara-cara yang justru melanggar hukum, bahkan sangat tragis bila itu dilakukan dengan merobohkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan itu sendiri. Bila kasus-kasus seperti ini tak segera dibenahi, akan menjadi ancaman bagi warga negara Indonesia, terutama "orang kecil" yang tidak memiliki akses dan kekuatan pada hukum.
Indonesia membutuhkan peradilan yang bersih, bebas dari rekayasa dan kriminalisasi. Juga bersih dari praktik suap-menyuap oknum selama proses hukum dilakukan. Suatu perkara yang sejak awal didesain akan banyak menimbulkan dampak kerugian besar, baik bagi individu, institusi, maupun hukum pidana itu sendiri.
Sumber
Rakyat Indonesia sekarang sudah jauh lebih pintar, bisa menilai mana yang BENAR dan mana yang BOHONG!
Quote:
Sejumlah Praktisi Komentari Bebasnya Dua Guru JIS
Sejumlah praktisi hukum dan penggiat hak asasi manusia (HAM) menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan dua guru Jakarta Intercultural School (JIS) dari tuduhan pelecehan seksual terhadap anak didiknya dianggap tindakan yang wajar.
Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta itu juga semakin memperkuat fakta bahwa kasus kekerasan seksual yang diduga terjadi di sekolah internasional itu tidak terbukti. Sebelumnya dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong, dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kekerasan seksual oleh pengadilan di Singapura.
Meski, keduanya sempat divonis penjara 10 tahun terkait kasus kekerasan seksual tersebut tapi akhirnya vonis itu dianulir Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Apalagi sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga menolak gugatan perdata ibu siswa pelapor kasus inikepada JIS senilai Rd 1.6 triliun
Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Choirul Huda mengatakan, putusan pengadilan tinggi harus dihormati. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan. Bahwa pengadilan tinggi memiliki kewenangan dan harus berani melakukan koreksi jika keputusan lembaga di bawahnya salah.
"Keputusan pengadilan tinggi dalam kasus dua guru JIS penting untuk menguji kebenaran dan keadilan dalam kasus ini. Apa yang telah diputuskan itu bukan sesuatu yang luar biasa, karena keputusan pengadilan negeri tidak selalu benar. Inilah pentingnya keberadaan pengadilan tinggi dan MA bagi pencari keadilan jika hak-haknya diabaikan oleh pengadilan negeri," kata Choirul Huda kepada wartawan. Rabu (19/8).
Dalam kesempatan berbeda, pegiat hak asasi manusia dari Human Rights Watch, Andreas Harsono menilai keputusan pengadilan tinggi membebaskan dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, berbeda dengan putusan PN Jakarta-Selatan, tentunya telah melalui kajian mendalam. Apalagi sejak awal kasus ini mencuat banyak sekali kejanggalan.
"Pengadilan tinggi secara hukum hanya melihat apakah metode kerja pengadilan negeri sudah berjalan baik. Saya kira mereka tak berkesimpulan PN Jakarta Selatan mengadili Kasus JIS dengan baik sehingga banding itu dikabulkan. Jangan lupa juga ada hasil keputusan pengadilan Singapura yang tak menemukan terjadi kekerasan seksual pada si anak," ungkapnya.
Bahkan, lanjut Andreas, dua guru JIS dan juga para pekerja kebersihan PT. ISS telah dihakimi sebelum pengadilan berlangsung melalui opini publik yang luar biasa terkait tudingan pelecehan seksual. Sementara banyak fakta yang muncul di pengadilan setelahnya, justru membantah asumsi-asumsi yang telah dibangun penyidik ketika kasus ini muncul.
"Ini persoalan hukum. Kalau memang tak terjadi kekerasan mengapa harus menghukum orang bersalah? Ada adagium dari William Blackstone yang banyak dikutip ahli hukum, "It is better that 10 guilty persons escape justice than that one innoncent suffer" Pengadilan bisa salah dan harus seminimal mungkin menekan kesalahan itu kalau perlu melepaskan orang bersalah," cetus Andreas.
Sumber
Ini gan, Ungkapan Neil dan Ferdi Setelah Bebas Dari Penjara
Quote:
Ini Ungkapan 2 Guru JIS Setelah Bebas
“Terima kasih semua untuk dukungan dan kerja keras, setelah 13 bulan, kami senang dengan sistem hukum Indonesia sudah membuktikan dan membuat keputusan yang benar sehingga kami bebas,” kata Neil kepada wartawan di depan Rutan Cipinang.
“Terima kasih sudah percaya pada kami. Kami senang hari ini kebenaran datang,” tambah Neil.
Sementara itu, Ferdinand mengatakan bersyukur dengan pembebasannya. Ia berharap kejadian seperti yang dialaminya tidak terjadi lagi di Indonesia.
“Saya bersyukur kepada Tuhan karena kebenaran masih ada di Indonesia, semoga hal seperti ini tidak pernah terjadi lagi,” ujar Ferdinand.
Sumber
Harusnya kalau emang udah bebas MURNI, ga usah di kasasi..
mau cari apa si emang? duit?
Quote:
Bebas Murni, Pengamat: Putusan Pengadilan Tinggi Tak Bisa Dikasasi
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, meminta semua pihak menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan guru Jakarta International School (JIS), yaitu Neil Bantelman dan Ferdinand Tjong, atas tuduhan kasus kekerasan seksual.
“Dan jika PT berpendapat tidak terbukti dan karenanya dibebaskan, maka itulah keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Pada dasarnya, putusan bebas murni, menurut KUHAP dan menurut saya, tidak bisa dikasasi,” ujarnya, Rabu (19/8/2015).
PT DKI Jakarta menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan dua guru JIS itu bersalah. Chairul mengatakan pengadilan tinggi memiliki kewenangan dan harus berani melakukan koreksi jika keputusan lembaga di bawahnya salah.
“Inilah pentingnya keberadaan Pengadilan Tinggi dan MA bagi pencari keadilan jika hak-haknya diabaikan oleh PN,” jelas dia.
Sumber
Nih gan kejanggalan-kejanggalan kasus JIS, masih mau memenjarakan orang yang tidak bersalah pa? Bu??
Quote:
Ungkap Kejanggalan, Hotman Nilai Kasus JIS Rekayasa
Setelah mendekam di penjara selama 13 bulan, dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kuasa hukum keduanya, Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa kasus pencabulan yang melibatkan kedua guru tersebut adalah rekayasa.
Pria yang mengenakan kacamata tersebut menjelaskan ada dua alasan mengapa pihaknya bisa berkata demikian.
Pasalnya ada perubahan pengakuan yang dilakukan oleh pelapor.
“Salah satu bukti kebohongan yang dimaksud adalah pada BAP (berita acara pemeriksaan) awal, ibu korban tanda tangan bahwa anaknya tidak pernah disodomi,” ujar Hotman, Jumat (15/8).
Namun setelah adanya iming-iming gugatan perdata sebesar 125 juta dolar AS yang diungkap kuasa hukum korban, OC Kaligis, ibu korban kemudian mengikuti saran untuk membuat laporan kedua kepada pihak kepolisian.
“OC Kaligis minta untuk dibikin laporan kedua, itulah awal rekayasakasus tersebut. Hakim Pengadilan Tinggi dalam putusannya juga menyebut pertimbangan PN kacau dimana melanggar hukum pembuktian,” sambungnya.
Selain itu masih ada bukti lain yang diungkap Hotma yakni adanya permainan oknum dokter RS Pondok Indah.
Oknum itu menandatangani hasil visum tanpa sebelumnya melakukan proses pemeriksaan.
“Dokter yang tanda tangan hasil visum bukan yang periksa. Hasil visum sebelumnya adalah rekayasa dan saya sudah melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri,” tegasnya.
Sumber
Diubah oleh maiqueenda 11-09-2015 14:28
0
14.8K
Kutip
36
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
1.3MThread•109.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya