- Beranda
- Melek Hukum
Pengunduran diri, notifikasi 3 bulan (terlalu lama)
...
TS
josephart
Pengunduran diri, notifikasi 3 bulan (terlalu lama)
Teman2 semua,
Saya ada pertanyaan terkait pengunduran diri. Saya baru bekerja 7 bulan sbg supervisor, dan tidak cocok dengan manager.
Disurat perjanjian kerja ada pasal harus mengajukan surat pengunduran diri sekurang2nya tiga bulan sebelum tanggal pengunduran diri.
Saya baru saja berikan surat pengunduran diri hari ini (10 ags 2015) dan di surat saya sebutkan penguduran diri per 30 sep 2015.
Saya sendiri tidak menginginkan apa2 dari perusahaan (surat referensi, jamsostek, atau apapun).
Juga tidak melakukan tindakan kriminal / pelanggaran apapun.
Murni karena tidak cocok dengan manager.
Siang ini direktur email ke saya bahwa dia tidak bisa mengabulkan dan akan konsultasi dulu dengan pengacara terkait pengunduran diri saya.
pertanyaannya::
kalaupun tidak diijinkan, lalu saya tidak datang lagi ke kantor, maka setelah 5 hari berturut2 mangkir tanpa pemberitahuan, otomatis saya akan dikenakan sangsi dipecat dengan tidak hormat bukan?
(karena memang itu tujuannya)
apakah ada sangsi lain yang bisa diberikan perusahaan kepada saya?
misalnya dituntut di pengadilan karena hal lain atau sejenisnya?
kantor baru tidak bisa menunggu sampai 3 bulan soalnya
Terima kasih
Saya ada pertanyaan terkait pengunduran diri. Saya baru bekerja 7 bulan sbg supervisor, dan tidak cocok dengan manager.
Disurat perjanjian kerja ada pasal harus mengajukan surat pengunduran diri sekurang2nya tiga bulan sebelum tanggal pengunduran diri.
Saya baru saja berikan surat pengunduran diri hari ini (10 ags 2015) dan di surat saya sebutkan penguduran diri per 30 sep 2015.
Saya sendiri tidak menginginkan apa2 dari perusahaan (surat referensi, jamsostek, atau apapun).
Juga tidak melakukan tindakan kriminal / pelanggaran apapun.
Murni karena tidak cocok dengan manager.
Siang ini direktur email ke saya bahwa dia tidak bisa mengabulkan dan akan konsultasi dulu dengan pengacara terkait pengunduran diri saya.
pertanyaannya::
kalaupun tidak diijinkan, lalu saya tidak datang lagi ke kantor, maka setelah 5 hari berturut2 mangkir tanpa pemberitahuan, otomatis saya akan dikenakan sangsi dipecat dengan tidak hormat bukan?
(karena memang itu tujuannya)
apakah ada sangsi lain yang bisa diberikan perusahaan kepada saya?
misalnya dituntut di pengadilan karena hal lain atau sejenisnya?
kantor baru tidak bisa menunggu sampai 3 bulan soalnya
Terima kasih
Diubah oleh josephart 10-08-2015 11:38
0
2.2K
6
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru