Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

batumiripcumiAvatar border
TS
batumiripcumi
Ini Deretan Orang-orang yang Disebut Ikut Terima Duit di Dakwaan SDA


Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan penggunaan dana operasional menteri (DOM) yang tidak sesuai peruntukkannya.

Suryadharma didakwa secara bersama-sama dengan Mukhlisin, Hasrul Azwar, Ermalena, dan Mulyanah, melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Suryadharma juga mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj yang tidak sesuai ketentuan. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini juga menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan peruntukkannya.

"Mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi tidak sesuai dengan ketentuan, dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas," papar Jaksa KPK membeberkan penyimpangan yang dilakukan Suryadharma dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8/2015).

Penyimpangan-penyimpangan tersebut telah memperkaya orang lain dan korporasi. Sedangkan Suryadharma didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1.821.698.840 dari DOM untuk kepentingan yang tidak ada kaitannya untuk menunjang tugasnya sebagai menteri saat itu.

Berikut rincian nama-nama yang disebut menerima duit sebagaimana dituliskan dalam surat dakwaan:

1. 180 orang petugas PPIH yang tidak memenuhi persyaratan sejumlah Rp 12,778 miliar

2. 7 pendamping Amirul Hajj sejumlah Rp 354,273 juta

3. Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin sejumlah 1,655 juta riyal saudi.

4. Mukhlisin sejumlah 20.690 riyal saudi (SR)

5. Fuad Ibrahim Atsani sejumlah 791.300 SR

6. Hasrul Azwar sejumlah 5,851 juta SR

7. Nurul Iman Mustofa sejumlah USD 100 ribu

8. Hasanuddin Asmat alias Acang alias Hasan Ompong sejumlah 554.500 SR

9. Residential Al-Andalus Company Center Management sejumlah 2,281 juta SR

10. Haj dan Manzil for hotels Management Al-Mukhtar Services senilai 1,458 juta SR

11. Mubarak Groups Hotels sejumlah 1,303 juta SR

12. Umrah Services and Group for Hajj Al Shatta sejumlah 1,116 juta SR

13. Al Zuhdi Hotels Group sejumlah 981.695 SR

14. Manzili Hotels and Resort sejulah 1,502 juta SR

15. Wesel Hotels Company 224.965 SR

16. Ilyas Company sejumlah 651.950 SR

17. Muasasah Makarim Al Madinah at Tijarah sejumlah 2,391 juta SR

18. Saeed Makkey Hotel Group sejumlah 653.250 SR

19. Mawaddah International Group sejumlah 702.660 SR

20. Majmuah Al-Isyroq sejumlah 76.700 SR

21. Hotel Norcom Oasis sejumlah 563.906 SR

22. Madinah Palace Hotel sejumlah 419.062 SR

23. Hotel At-Thoiroh Towers sejumlah 396.172 SR

24. Hotel Almahmal Palestine sejumlah 284.214 SR

25. Hotel Almukhtaroh Quraisy sejumlah 302.302 SR

26. 1.771 jemaah yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrean sejumlah Rp12,328 miliar yang terdiri dari 161 jemaah haji pada 2010 senilai Rp732,575 juta; 639 jemaah haji pada 2011 sejumlah Rp4,173 miliar; dan 971 jemaah haji sejumlah Rp 7,422 miliar.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405," kata Jaksa.

Perbuatan Suryadharma diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.


(fdn/jor)

http://news.detik.com/berita/3006313...di-dakwaan-sda

banyak juga ya yg kecipratan duit haram emoticon-EEK!
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
1.7K
16
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.