TS
bernard123
Prajurit Dilarang Membawa Senjata di Tempat Umum di Timika

Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen (TNI) Hinsa Siburian melarang prajurit TNI menyandang senjata di kawasan Kota Timika, maupun tempat umum selain kepentingan tugas. Perintah tersebut dikeluarkan setelah insiden penembakan oknum TNI yang menewaskan dua warga sipil di Timika, Jumat (28/8) dinihari lalu.
“Berdasarkan perintah Pangdam, dengan adanya kejadian ini bahwa tidak ada lagi anggota TNI yang menyandang senjata ketika berada di dalam kota,” kata Komandan Kodim 1710/Mimika, Letkol (Inf) Andi Kusworo. Ia juga memerintahkan para perwiranya untuk melakukan pengawasan ekstra dengan mengontrol pergerakan maupun tingkah laku setiap anggota TNI di lingkup Kodim 1710/Mimika.
“Intinya dengan kejadian ini, tingkatkan pemantauan kepada anggota kita satu per satu. Kalau memang sudah pernah dikasih tahu bahwa si A kelakuannya begini, si B kelakuannya jelek begitu, kan dikasih tahu, jangan diam-diam saja,” ujar Dandim saat briefing dengan para perwiranya di halaman Gereja St Fransiskus Asisi Koperapoka.
Pasalnya, tambah Dandim, perbuatan menyimpang dari salah seorang prajurit TNI, akan menjadi masalah besar bagi institusi. Apalagi jika sampai tindakan oknum itu sampai merugikan masyarakat.
“Satu orang saja buat masalah, masalahnya besar. Jadi jangan permasalahan ditutupi. Tolong ini disampaikan ke anggota, cek betul per bidang masing-masing kemudian jabarkan,” paparnya.
Peristiwa penembakan terhadap warga oleh prajurit TNI di Koperapoka, katanya, telah mencoreng citra TNI lebih khusus TNI-AD. Karena itu, peristiwa tersebut dapat menjadi pengalaman berharga, agar dikemudian hari tidak terulang kembali.
sumber: http://jawapos.com/read/2015/08/30/2...enpi-di-timika
0
3.6K
18
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Militer
20.4KThread•10.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Thread Digembok