Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rantymariaAvatar border
TS
rantymaria
Korupsi Dana Haji : Suryadharma Ali Diadili Pengadilan Tipikor Hari Ini

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menggelar sidang perdana mantan Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini akan dibuka sekira pukul 09.30 WIB.

"Iya, sidang dibuka pada pukul 09.30 WIB," kata Humas Pengadilan Tipikor, Sutio Jumagi Akhirno saat dihubungi di Jakarta, Senin (31/8/2015).

Sutio menyebutkan, Majelis Hakim yang akan menyidang tersangka dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) terdiri dari Hakim Aswijon selaku Ketua serta Hakim Sutio J.A., Hakim Sutarjo, Hakim Ugo, dan Hakim Joko Subagyo sebagai Anggota Majelis.

"Majelisnya Hakim Aswijon (Ketua Majelis Hakim), Hakim Sutio J.A., Hakim Sutarjo, Hakim Ugo, dan Hakim Joko Subagyo," tutupnya.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu. Melalui pengembangan, SDA kembali dijerat sebagai tersangka penyelenggara ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.

Mantan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak tinggal diam dengan penetapan tersangka dirinya dalam dugaan kasus korupsi. SDA mencari peruntungan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan terkait penetapan tersangka dirinya dimentahkan Hakim.

KPK kemudian, melakukan penahanan terhadap SDA sejak Jumat 10 April 2015 lalu di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan usai menjalani pemeriksaan perdana. Berdasarkan hasil pengembangan kasus hajinya, SDA kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

Pada kasus penyelenggaraan ibadah haji, SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya itu mantan Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana. (awl)

(sus)
http://news.okezone.com/read/2015/08...pikor-hari-ini
0
1.2K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.