Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gabriel1101Avatar border
TS
gabriel1101
Ahok: 19 PNS Dinas PU Positif Pakai Ganja dan Obat Penenang
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta melakukan tes urine ke seluruh pegawai di kalangan Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta. 19 Di antaranya dinyatakan positif mengkonsumsi ganja dan obat penenang.

"Ada 19 orang positif ada ganja dan obat (penenang) dari Dinas PU dari 500 lebih yang dites," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Jumat (5/9/2014).

Tes ini dilakukan pada 1 September lalu. Dari 19 orang itu, ada yang berpangkat eselon IV, III dan pegawai honorer. Karena sudah dinyatakan positif, Ahok langsung memerintahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI agar pejabat berpangkat eselon distafkan sedangkan yang honorer langsung diberhentikan.

"Saya sudah disposisi ke Pak Made (Kepala BKD) yang duduk di eselon dicopot jadi staf," ujarnya.

Bagi pegawai yang menggunakan obat penenang, akan dilakukan tes lanjutan dan diminta menunjukkan resep dari dokter.

"Kalau enggak ada resep dokter, berarti dia pemakai juga," sambungnya.

Ia menyatakan akan menindak tegas seluruh bawahannya yang terbukti mengkonsumsi narkotika. Jika 19 orang ini masih nekat mengkonsumsi barang haram, maka sanksi pemecatan akan langsung diberikan.

"Jadi enggak ada toleransi main narkoba di DKI," tegasnya.

http://news.detik.com/read/2014/09/0...ng?nd772204btr

Ayo koh bersih2 in semua yang bermslh pegawaimu kasihan orng bayar pajak kl buat gaji mereka2 yg bermasalah..........pecat aj mereka yang pengguna tdk perlu diturunkan jbtannya,,,
0
2.8K
32
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.2KThread45.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.