Alasan Mengapa Tingkat Pelanggaran Lalu Lintas Tinggi
TS
adoel.piero
Alasan Mengapa Tingkat Pelanggaran Lalu Lintas Tinggi
Hampir setiap hari di Indonesia terjadi kecelakaan akibat kesalahan pengemudi, baik kecelakaan tunggal hingga tabrakan beruntun. Hal ini bisa saja terjadi akibat kelalaian pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah ada.
Oleh sebab itu, perlu diketahui mengapa di Indonesia tingkat kesadaran akan mematuhi peraturan lalu lintas masih tergolong rendah.
Berikut beberapa hal yang mungkin menjadi penyebab rendahnya kesadaran akan mematuhi peraturan lalu lintas:
1. Minimnya pengetahuan mengenai, peraturan, marka dan rambu lalu lintas. (Bikin SIMnya "nembak" sich...)
Spoiler for :
Tidak semua pengemudi kendaraan paham dan mengetahui peraturan-peraturan lalu lintas, arti dari marka, dan rambu-rambu lalu lintas. Penyebabnya adalah kurangnya kesadaran untuk mencari tahu arti dari marka dan rambu-rambu lalu lintas ditambah pada saat ujian memperoleh SIM (Surat Izin Mengemudi), mereka lebih senang mendapatkan SIM dengan "instan" daripada mengikuti seluruh prosedur. Kata mereka yang penting sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor itu sudah "layak" untuk memperoleh SIM, yang penting sudah tahu lampu lalu lintas, dan rambu-rambu larangan yang sering dipasang seperti larangan berhenti, larangan parkir, dan larangan belok kanan.
2. Dari kecil sudah terbiasa melihat orang melanggar lalu lintas atau bahkan orang tuanya sendiri.
Spoiler for :
Kondisi ini sangatlah ironi bila seorang anak kelak mencontoh orang tuanya, bila orang tuanya sering melanggar peraturan, kemungkinan besar anak itu juga melanggar. Kata si Anak "lha bapak saya aja boleh, masa saya ngga boleh?" atau "Tuh orang lain koq bisa ngelanggar, saya juga bisa."
3. Hanya patuh ketika ada polisi yang patroli atau melewati pos polisi
Spoiler for :
Ini juga menjadi kebiasaan kebanyakan orang Indonesia.
Kita ambil contoh, seorang pengemudi tidak akan melanggar lalu lintas ketika ada polisi yang sedang mengatur arus lalu lintas di simpang itu atau ada polisi yang sedang jaga di pos dekat simpang tersebut. Namun, bila tak ada polisi, dia bisa langsung tancap gas.
4. Memutar balikkan ungkapan.
Spoiler for :
Sering kita mendengar, "peraturan dibuat untuk dilanggar." Ini sangat menyesatkan.
Akan tetapi entah bagaimana ungkapan ini sangat melekat di hati orang Indonesia, sehingga sangat ingin menerapkannya. Semoga ungkapan ini tidak dipakai pada saat orang menjalankan ibadah sesuai agamanya.
5. Tidak memikirkan keselamatan diri atau orang lain
Spoiler for :
Pemerintah telah mewajibkan beberapa standar keselamatan pengemudi saat mengemudikan kendaraannya seperti wajib memasang safety belt untuk pengemudi roda 4 dan wajib memakai helm, kaca spion tetap sepasang, dan menyalakan lampu pada siang hari bagi roda 2. Masih banyak contoh standar keselamtan lainnya, akan tetapi kenapa pengemudi malas menerapkannya? Kembali ke permasalahan di atas ditambah dengan menambahkan ungkapan lainnya "sebelum terjadi kecelakaan, maka aman-aman saja melanggar." Kalau sudah terjadi kecelakaan barulah muncul kata Seandainya, seperti, "seandainya saja saya menggunakan helm, tentu kepala saya terlindungi ketika jatuh dari kendaraan karena kecelakaan." Tentunya kalimat tersebut masih dapat terucap oleh pengendara itu sendiri ketika ia masih bernyawa.
6. Melanggar dengan berbagai alasan.
Spoiler for :
"sebentar saja koq parkir disini (di bawah rambu larangan parikir), ntar jalan lagi." "Ah, sekali-sekali boleh dong ngelangga, ini butuh cepat". Masih banyak lagi berbagai alasan yang dijadikan "pembelaan". Orang Indonesia memang jago untuk hal-hal seperti ini.Ini hal yang paling sering terjadi. Ketika pengemudi-pengemudi yang melanggar peraturan atau tidak lengkapnya kelengkapan surat-surat saat dirazia, hal yang pertama diajukan oleh pengemudi tersebut adalah jalan "damai". Kalau tidak bisa "damai" di jalan, pasti nanti bisa coba "damai" lagi sebelum pengadilan demi mendapatkan kembali surat-surat yang ditahan oleh pihak kepolisian dengan segera.
7. Bisa "Damai" ketika ditilang
Spoiler for :
Ini hal yang paling sering terjadi. Ketika pengemudi-pengemudi yang melanggar peraturan atau tidak lengkapnya kelengkapan surat-surat saat dirazia, hal yang pertama diajukan oleh pengemudi tersebut adalah jalan "damai". Kalau tidak bisa "damai" di jalan, pasti nanti bisa coba "damai" lagi sebelum pengadilan demi mendapatkan kembali surat-surat yang ditahan oleh pihak kepolisian dengan segera.
Wew,,, Saatnya berkaca dan introspeksi diri sendiri, Apakah agan berpikir seperti itu?...
Wajib agan ketahui, sebelum seseorang mendapatkan izin untuk bisa mengemudikan kendaraan bermotor, sebaiknya 3 faktor berikut ini harus di persiapkan dengan baik:
Mental
Etika, sopan - santun, toleransi antar pengguna jalan, kematangan dalam pengendalian emosi serta kepedulian pengguna jalan di jalan raya akan menimbulkan sebuah iteraksi yang dapat mewarnai situasi lalu lintas Mental dan perilaku pengguna jalan merupakan suatu cerminan budaya berlalulintas,
Lunturnya sensitivitas dalam berkendara, dan minimnya etika berkendara untuk tertib, saling menghormati, saling menghargai, sehingga mengakibatkan semakin tergerusnya rasa kepemilikan akan sesuatu.
Pengetahuan
Setiap Pengguna Jalan wajib memahami setiap aturan yang telah dibakukan secara formal baik dalam bentuk Undang-Undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, Perda dan aturan lainnya sehingga terdapat satu persepsi dalam pola tindak dan pola pikir dalam berinteraksi di jalan raya. Perbedaan tingkat pengetahuan dan atau pemahaman terhadap aturan yang berlaku mengakibatkan suatu kesenjangan yang berpotensi memunculkan permasalahan dalam berlalu lintas, baik antar pengguna jalan itu sendiri maupun antara pengguna jalan dengan aparat yang bertugas untuk melaksanakan penegakkan hukum di jalan raya.
Keterampilan
Kemampuan dalam mengendalikan(Mengendarai/Mengemudi) Kendaraan baik kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor di jalan raya akan berpengaruh besar terhadap situasi lalu lintas, keterampilan mengendalikan kendaraan merupakan suatu keharusan yang mutlak demi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaraan lalu lintas baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
Dan terakhir, menurut TS jg di perlukan kesadaran dr dalam diri kita sendiri...
INFO PENTING:
Jika kamu sering bertanya-tanya kenapa banyak pengendara diberhentikan tiba-tiba oleh polisi lalu lintas, mungkin kamu belum menyadari bahwa hal-hal ini membuat pengendara berhak ditilang.
Hindari 12 pelanggaran lalu lintas ini jika kamu tidak mau berurusan dengan aparat polisi di jalan raya. Selain pelanggaran ini berbahaya, kamu juga bisa jadi sasaran empuk polisi untuk ditilang, hati-hati.
Spoiler for :
1. Zebra Cross
Jangan anggap remeh garis putus-putus berwarna putih ini, jika kamu ceroboh dan tidak mendahulukan pejalan kaki yang menyebrang di zebra cross, kamu bisa kena tilang karena melanggar pasal 287 ayat 1 jo psl 106 ayat 4 (huruf a dan b) dengan denda Rp 500.000.
2. Muatan dan Dimensi
Ini khusunya untuk mobil pengankut seperti pickup dan truck, hati-hati dengan muatan yang kamu bawa, pasal 307 jo pasal 169 ayat 1 menjelaskan kalau muatannya tidak sesuai peraturan yang berlaku, kamu bisa di kenai denda tilang sebesar Rp 500.000.
3. Melawan Arus
Inget masalah di Jakarta saat ada pengendara motor yang melawan arus, tapi tidak mau mengalah meskipun di depannya ada mobil? Nah, hal itu jangan sampai kamu tiru. Itu melanggar pasal 287 Ayat 1 jo pasal 106 ayat 4 huruf (a b dan c) Rp 500.000.
4. Rambu, Marka dan Apill
Suka nerobos lampu merah? Berbelok arah ditempat yang dilarang? Atau berhenti di ruang tunggu sepeda? Hati-hati karena kamu bisa jadi sasaran empuk tilang polisi dengan denda Rp 500.000, sesuai pasal 287 1 jo pasal 106 ayat 4 (huruf a, b dan c)
5. Angkutan umum yang penumpangnya bergelantungan
Kalau kamu suka naik metromini atau sejenisnya, usahakan jangan bergelantungan di pintu apalagi di atap, selain bahaya, kasihan si sopir, dia bisa kena tilang akibat melanggar pasal 300 c jo pasal ayat (huruf e) dengan denda Rp 250.000
6. Berboncengan lebih dari satu
Jangan salah, kapasitas maksimal roda dua hanya untuk dua orang. Jangan lebih, kamu bisa kena tilang karena melanggar pasal 292 jo pasal ayat 9 dengan denda Rp 250.000.
7. Tidak memakai helm
Hati-hati, ini paling sering di sepelekan, tidak mengenakan helm sabuk keselamatan. Pasal 290 jo Pasal 106 (7) dendanya tidak sedikit Rp 250.000.
8. Balapan di jalan raya
Kalau mau balapan di sirkuit, kalau di jalan raya siap aja di kejar polisi. Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
9. Mengemudi tidak wajar
Mengemudi tidak wajar itu misalnya mengendarai motor sambil berdiri atau dengan jumping di jalan raya. Hati hati, kamu bisa jadi sasaran tilang pak polisi karena melanggar pasal 118 (huruf b).
10. Persyaratan teknis dan laik jalan
Lengkapi kendaraanmu. kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Jika tidak kamu bisa ditilang dengan denda Rp 250.000 karena melanggar pasal 285 ayat 1 jo pasal 106, pasal 48 ayat 2-3.
11. Mobil barang mengangkut orang
Ini biasanya terjadi di perkampungan. Banyak orang naik truk atau pickup, padahal mobil tersebut untuk mengangkut barang. Hati-hati pak sopir, kamu bisa jadi target tilang pak polisi karena melanggar pasal 303 jo pasal 137 ayat huruf a, b dan c.
12. Pengendara dibawah umur
Selain bahaya, pengendara juga pasti akan ditilang polisi yang bertugas. Apalagi saat razia. Bisa kena pasal karena tidak memiliki SIM pasal 281 jo pasal 77 ayat 1 dengan denda Rp 1.000.000.
So,,, Ayo berkendara dengan Aman & Tertib...
Sumber= Ane kumpulin dr berbagai sumber dgn bantuan Om Google...