Quote:
Metrotvnews.com, Cirebon: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dakhiri mengatakan bukan wewenangnya jika pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) 100 persen penuh ini dikabarkan membebani karyawan.
Pencairan 10 persen JHT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ini dinilai akan membebani karyawan dengan kenaikan pajak progresif saat pencairan. Dia pun menjawab jika hal tersebut belum dipahami pihaknya secara jelas.
"Kalau soal pajak jangan tanya saya," ujar Hanif singkat, kepada Metrotvnews.com, di sela-sela kunjungannya ke Pondok Pesantren Buntet Cirebon, Jawa Barat, Jumat, 28 Agustus 2015 malam.
Adapun yang sedang menjadi konsentrasi pihaknya saat ini, aku Hanif, adalah mendorong pemerintah untuk menjaga kondusifitas ketenagakerjaan di tengah terpuruknya mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
"Kalau penyebab PHK pasti beragam, bukan hanya rupiah yang menurun. Tapi kami terus mengupayakan untuk mendorong kondusifitas ekonomi melalui skema kewirrausahaan, perlindungan sosial, dan lain-lain," tegas Hanif.
Seperti diketahui, proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT telah tuntas dilakukan. Hasilnya dijelaskan bahwa setiap karyawan yang mengalami Putus Hubungan Kerja (PHK) atau berhenti kerja dapat mencairkan manfaat JHT senilai 100 persen dengan masa tunggu satu bulan. Hal tersebut, kata Hanif, akan diberlakukan mulai 1 September 2015.
"Kita sudah revisi PP Nomor 46 Tahun 2015 menjadi PP Nomor 60 Tahun 2015 kemudian ditindaklanjuti ke dalam Peraturan Menteri 19 Tahun 2015 mengeai pemberian manfaat untuk JHT bagi mereka yang terkena PHK atau berhenti bekerja. 100 persen. Dengan masa tunggu satu bulan mulai 1 September nanti," pungkas dia.
(AHL)
sumur
Ni kabinet suka banget pake kalimat "jangan tanya saya" kemaren puan yg pake pas ditanya soal web revolusi mental