Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bonta87Avatar border
TS
bonta87
Diikat di Pohon, Gadis SMP Dijadikan Budak Seks
Diikat di Pohon, Gadis SMP Dijadikan Budak Seks
Diikat di Pohon, Gadis SMP Dijadikan Budak Seks
Diikat di Pohon, Gadis SMP Dijadikan Budak Seks

Suliono (22), tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur diduga punya kelainan seksual. Masalahnya, tersangka menyetubuhi korbannya setelah terlebih dahulu mengikat di pohon.

Ulah pelaku itu sudah berlangsung dua kali dengan modus yang sama. Korban dicegat saat dalam perjalanan pulang di tengah hutan sengon di Dusun Tanggungmulyo, Desa Wonorejo, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.

Namun saat beraksi yang ketiga kalinya, tersangka melakukan di rumah korban. Tanpa sengaja, pelaku yang masih bertetangga dengan korban dipergoki oleh ibu korban.

Akibatnya, kasus itu dilaporkan ke Polres Kediri. Selanjutnya pelaku diamankan petugas kepolisian. Korban persetubuhan ini baru berusia 15 tahun duduk di bangku kelas 3 SMP.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP M Aldy Sulaeman menyebutkan, pelaku memang punya cara yang aneh sebelum mampiaskan hasrat seksualnya.

"Korbannya terlebih dahulu diikat dengan jaket di pohon, kemudian disetubuhi," jelasnya kepada wartawan, Kamis (27/8/2015).

Alat untuk mengikat korban itu dengan jaket sweter warna hitam milik tersangka. Setelah korban tak berdaya kemudian pakaiannya dilucuti dan disetubuhi.

Sukses melampiaskan hasratnya, pelaku mengulanginya kembali dengan modus yang sama. Korban sebenarnya sempat meronta, namun kalah kuat.

Sementara tersangka Suliono saat ditanya mengaku, tidak memaksa saat menyetubuhi korbannya. Dia juga menolak telah mengikat korbannya di pohon sebelum menyetubuhinya.

"Kami memang berhubungan, cuma sebentar dan tidak sampai keluar," ujarnya.

Sedangkan jaket yang diamankan polisi untuk barang bukti bukan untuk mengikat korban, tapi untuk alas saat keduanya bersetubuh.

"Saat kami lakukan di hutan saya tidak memaksanya," dalihnya
.

Sewaktu hendak melakukan aksi yang ketiga kalinya, pelaku mengaku hanya memijit-mijit pundak korban. Namun belum sempat berhubungan intim keburu diketahui oleh ibu korban sehingga kasusnya dilaporkan polisi.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU No 35 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling ringan 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun

http://suryamalang.tribunnews.com/20...kan-budak-seks

hilang maneh perawan siji
Diubah oleh bonta87 27-08-2015 22:05
0
20.6K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.4KThread42KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.