nazi.bungkusAvatar border
TS
nazi.bungkus
Penyebar Kebencian pada Warga Tionghoa Melalui FB Diminta Dipidanakan


Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat membuat pihak tertentu untuk menebarkan kebencian.

Sebuah akun Facebook, Arif Kusnandar mem-posting status provokatif yang bernuansa SARA dengan menjelekkan etnis tertentu, Sabtu (22/8/2015) lalu.

Tak hanya itu, dia juga menyerang Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan sentimen etnis karena penggusuran pemukiman warga di Kampung Pulo.

Statusnya bernada sangat kasar itu pun mengundang kemarahan netizen pemilik akun media sosial. Bak “Mulutmu harimaumu.”
Berikut ini status tersebut:

"Jika dolar tembus 15 ribu. Tanda tragedi 98 akan terjadi. Siap-siap berburu ba** Ci** K*pa**t, sejarah akan berulang lagi. Jangan kecolongan kayak Mei 98.”

“Jaga Bandara dan garis pantai karena para Ci** k*pa**t akan kabur lewat pintu itu.”

“Warga kampong Pulo, Muara Baru yang dizholimi Ci**, jika saat itu datang dan ratakan daerah Pluit daerah kediaman Ahok dan balaskan dendam kesumat kalian. Kita sembelih antek PKI dijalan-jalan.”

Mengetahui dirinya mengundang kemarahan, si pemilik akun lalu minta maaf, Selasa (25/8/2015) atau tiga hari kemudian sebagaimana diwartakan Islamtoleran.com.

“Atas nama pribadi saya mohon maaf terkait pernyataan saya yang memicu kontra di media sosial, pernyataan itu saya buat ketika emosional melihat keadaan yang ada, sehingga saya memposting status yang mengandung unsur sara ini, saya salah dan saya mohon maaf yang sebesar2nya.”

“Tapi fakta hari ini cobalah liat siapa yang mengusai ekonomi bangsa ini? siapa yang melakukan suap? pengusaha hitam itu siapa? yang membawa kabur kekayaan negara ini ke luar negeri siapa? coba tanyakan pada diri kita masing2."

Demikian status permintaan maaf itu.

Rupanya netizen belum menerima permintaan maaf itu.

Kini, muncul petisi melalui Change.org kepada Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Komisi Nasional Perempuan, dan Kepolisian Kepolisian RI.

Melalui petisi itu yang dibuat, mereka diminta menangani si penebar kebencian melalui internet.

Petisi itu dibuat Forum Demokrasi Digital Indonesia, Selasa (25/8/2015) kemarin.

Berikut isi petisi:

Mempetisi Komnas HAM, Menkopolhukam, Mendikbud, Menkominfo, Komnas Perempuan, Kepolisian

Segera Tangani Penyebaran Kebencian Rasial, Diskriminasi, dan Radikalisasi di Internet

Menyebarnya kebencian rasial, diskriminasi dan/atau radikalisasi di internet, apalagi kemudian mengarah pada hasutan secara sengaja untuk melakukan pemerkosaan dan pembunuhan massal etnis Cina (Tionghoa) menandakan bahwa belum adanya pendekatan pendidikan dan advokasi nasional yang sistematis dan integral dengan UU No. 40 tahun 2008 yang mengamanatkan penghapusan segala bentuk diskriminasi berbasis ras dan etnis.

Sekaligus, tersebarnya kebencian rasial yang salah satunya khusus diarahkan kepada kelompok Cina/Tionghoa dan/atau dikaitkan dengan peristiwa Tragedi Mei 1998, merupakan bukti kegagalan negara dalam memastikan penuntasan tragedi tersebut dalam upaya agar peristiwa serupa tidak berulang kembali di masa depan.

Untuk segera menangani penyebaran kebencian rasional, diskriminasi dan radikalisasi di Internet, lewat petisi ini bersama-sama kita:

1. Mendesak Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) untuk segera melakukan pemantauan terhadap keseriusan negara, termasuk melalui peraturan nasional dan daerah, serta (tidak terbatas) pada penegakan hukum dan pendidikan, dalam memastikan upaya penghapusan kebencian rasial, diskriminasi dan radikalisasi, termasuk di Internet dan/atau media sosial.

2. Mendesak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) untuk menyegerakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dan program yang sungguh-sungguh dapat menuntaskan Tragedi Mei 1998 dan kasus pelanggaran HAM masa lalu sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi, dan berupaya menghapuskan penyebaran kebencian rasial, diskriminasi dan/atau radikalisasi.

3. Mendesak Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikbud) untuk memasukkan muatan tentang Literasi Internet ke dalam sistem pendidikan nasional untuk memastikan peserta didik sejak dini dapat mengambil manfaat maksimal dari Internet dan meminimalisir dampak dan tindakan negatif di kemudian hari yang dapat merugikan dirinya, keluarganya, masyarakat luas ataupun negara Indonesia.

4. Mendesak kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk secara proaktif melakukan penapisan (filtering) dengan mekanisme dan prosedur yang transparan dan akuntabel agar tidak justru mengekang ekspresi yang sah (legitimate), terhadap situs ataupun konten online yang senyatanya menyebarkan kebencian rasial, diskriminasi dan radikalisasi, terutama yang hingga “menghalalkan darah” dan/atau menganjurkan pembunuhan manusia,

5. Mendukung upaya Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan dalam mengintegrasikan pemahaman tentang akar masalah dan konsekuensi Tragedi Mei 1998 dalam kurikulum pendidikan sejarah nasional dan dalam berbagai upaya memorialisasi, bekerjasama dengan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

6. Mendukung Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan dan mendorong proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus pernyataan kebencian rasial, sesuai mandat UU No. 40 Tahun 2008

7. Mengajak elemen masyarakat sipil untuk terus membangun diskusi kritis yang mendorong penghormatan atas ke-Bhinneka-an di Indonesia, serta melakukan advokasi dan pendidikan secara kolaboratif dan berjejaring menggunakan Internet / media sosial.

8. Mengajak para pengguna Internet (netizen) Indonesia, blogger, pegiat informasi online dan praktisi media sosial untuk melakukan kegiatan advokasi dan pendidikan tentang penulisan dan/atau penyampaian informasi online secara lebih intensif agar terdapat lebih banyak muatan online yang berkualitas dan mendapatkan atensi luas, dengan muatan khususnya yang mendorong kerukunan beragama, menghormati pluralisme dan menjunjung ke-Bhinneka-an di Indonesia.

Klik di sini untuk melihat petisi selengkapnya Segera Tangani Penyebaran Kebencian Rasial, Diskriminasi, dan Radikalisasi di Internet.
https://www.change.org/p/hentikan-pe...fb_ref=Default

Hingga, Rabu (26/8/2015), pukul 7.45 Wita, petisi itu telah di 16.449 pendukung. Butuh 8.551 dukungan untuk mencapai 25.000.(*)

sumber: http://makassar.tribunnews.com/2015/...ta-dipidanakan
0
7.3K
91
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.