Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jkw4pbbAvatar border
TS
jkw4pbb
Mulai 16 Agustus, Jokowi Beri Keringanan Investor Libur Bayar Pajak Sampai 20 Tahun!!
Mulai 16 Agustus, Jokowi Beri Keringanan Investor Libur Bayar Pajak Sampai 20 Tahun!!
Jakarta -Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mendorong investasi di dalam negeri, caranya dengan memberikan insentif penghapusan pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan sebesar 10% hingga 100%. Insentif ini biasa disebut sebagai insentif libur bayar pajak atau 'Tax Holiday'

Bahkan Tax Holiday yang diberikan bisa mencapai 20 tahun kepada investor yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, sebagai revisi dari aturan lama.

Ketentuan soal Tax Holiday sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 192/PMK.011/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Atau Pengurangan PPh Badan, tax holiday hanya diberikan paling lama 10 tahun, dan paling singkat 5 tahun.

Menteri Keuangan Bambang S.P. Brodjonegoro pada tanggal 14 Agustus 2015 lalu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Ketentuan ini berlaku efektif pada 16 Agustus 2015.

Menurut PMK ini, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan diberikan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan utama usaha sebagaimana tercantum dalam izin prinsip dan/atau izin usaha Wajib Pajak pada saat pengajuan permohonan pengurangan PPh badan, termasuk perubahan dan perluasannya, sepanjang termasuk dalam kriteria Industri Pionir.

“Pengurangan Pajak Penghasilan diberikan paling banyak 100% dan paling sedikit 10% dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terhutang,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK tersebut seperti dikutip dari situs Setkab, Selasa (25/8/2015)

PMK ini juga menegaskan, besarnya pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan dalam persentase yang sama setiap tahunnya selama jangka waktu paling lama 15 Tahun Pajak dan paling sedikit 5 Tahun Pajak, terhitung sejak Tahun Pajak dimuilainya produksi secara komersial.

Namun PMK ini juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dalam jangka waktu menjadi paling lama 20 tahun, dengan pertimbangan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu.
(hen/rrd)
http://finance.detik.com/read/2015/0...ampai-20-tahun

negara kita negara pengemis bukan sih? setelah penghapusan skil berbahasa Indonesia, sekarang diberlakukan tax holiday demi mendorong investasi... tak habis pikir saya *elus2 pala macan

Quote:


Diubah oleh jkw4pbb 25-08-2015 06:03
0
2.6K
38
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.