- Beranda
- The Lounge
Pengendara Motor Itu Menjengkelkan Kalau Pakai..
...
TS
sirmfr
Pengendara Motor Itu Menjengkelkan Kalau Pakai..
Pendahuluan
Quote:
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya untuk yang menyempatkan membaca thread saya yang mungkin tidak sebagus thread-thread lainya,saya akan membagikan sedikit pengalaman saya yang sering meperhatikan pengendara motor.
Saya juga ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya kalau ada kata-kata yang kurang berkenan di hati para kaskuser yang membaca thread ini,silahkan simak thread ini kalau mau menambahkan saya tidak melarang
Dan Maaf Kalau .
Saya juga ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya kalau ada kata-kata yang kurang berkenan di hati para kaskuser yang membaca thread ini,silahkan simak thread ini kalau mau menambahkan saya tidak melarang
Dan Maaf Kalau .
Quote:
Quote:
1.Memakai Lampu Super Terang
Spoiler for Contoh:
Quote:
Lampu Super Terang Ini Disebut Juga Lampu HID,Lampu Ini Tentu Saja Sangat Menggangu Penglihatan Karena Cahayanya,Bahkan Bisa Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Cahaya Birunya.
Namun Ada 2 Jenis Gan Kata Salah Satu Kaskuser Yaitu Yang Pake Proyektor Sama Yang Tidak Pakai,Bedanya Adalah Yang Memakai Proyektor Tidak Menyebar Kemana-Mana Nah Kalau Yang Tanpa Proyektor Itu Menyebar Kemana-Mana.
Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut memberi ancaman sanksi berupa kurungan atau denda bagi pengendara motor maupun mobil yang lampu utamanya tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.
Dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, untuk sepeda motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
Jadi Lampu Dari Pabrikanya Pun Sebenarnya Sudah Dirancang Sesuai Dengan Fungsinya,Jadi Bagi Yang Masih Memakai Lampu Ini,Sebaiknya Dilepas.
Namun Ada 2 Jenis Gan Kata Salah Satu Kaskuser Yaitu Yang Pake Proyektor Sama Yang Tidak Pakai,Bedanya Adalah Yang Memakai Proyektor Tidak Menyebar Kemana-Mana Nah Kalau Yang Tanpa Proyektor Itu Menyebar Kemana-Mana.
Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut memberi ancaman sanksi berupa kurungan atau denda bagi pengendara motor maupun mobil yang lampu utamanya tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.
Dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, untuk sepeda motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 (seratus) meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
Jadi Lampu Dari Pabrikanya Pun Sebenarnya Sudah Dirancang Sesuai Dengan Fungsinya,Jadi Bagi Yang Masih Memakai Lampu Ini,Sebaiknya Dilepas.
Quote:
Quote:
2.Memakai Knalpot Berisik,Keatas,Atau Berasap
Spoiler for Contoh:
Quote:
Ini Juga Salah Satunya,Ane Sangat Benci Sama Yang Namanya Knalpot Berisik,Keatas,Atau Berasap.
Kenapa ? Pertama Knalpot Berisik Atau Racing Ini Mengganggu Pendengaran Dan Terkadang Bikin "Kaget".
Kedua Knalpot Keatas Ini Sangat Menggangu,Karena Jika Angin Knalpot Mengenai Wajah Tentu Saja Sangat Tidak Nyaman Dan Sesungguhnya Orang Yang Knalpotnya Dikeatasin Adalah Orang Jahat!
Ketiga Knalpot Berasap Itu Membuat Pengendara Lainya Tidak Nyaman.
dalam undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 48 terkait 'Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor'. Secara khusus dituangkan dalam ayat 3 'Persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan diukur sekurang-kurangnya terdiri atas emisi gas buang, kebisingan suara dan seterusnya'.
Kemudian mengenai kebisingan diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru pada lampiran kedua, Setiap kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang ber CC kurang dari 175 cc standar kebisinganya 80 desibel. Sedangkan bagi motor yang ber cc lebih dari 175 cc standar kebisinganya 83 desibel (DB).
Kenapa ? Pertama Knalpot Berisik Atau Racing Ini Mengganggu Pendengaran Dan Terkadang Bikin "Kaget".
Kedua Knalpot Keatas Ini Sangat Menggangu,Karena Jika Angin Knalpot Mengenai Wajah Tentu Saja Sangat Tidak Nyaman Dan Sesungguhnya Orang Yang Knalpotnya Dikeatasin Adalah Orang Jahat!
Ketiga Knalpot Berasap Itu Membuat Pengendara Lainya Tidak Nyaman.
dalam undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 48 terkait 'Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor'. Secara khusus dituangkan dalam ayat 3 'Persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan diukur sekurang-kurangnya terdiri atas emisi gas buang, kebisingan suara dan seterusnya'.
Kemudian mengenai kebisingan diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru pada lampiran kedua, Setiap kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang ber CC kurang dari 175 cc standar kebisinganya 80 desibel. Sedangkan bagi motor yang ber cc lebih dari 175 cc standar kebisinganya 83 desibel (DB).
Quote:
Quote:
3.Memakai Spakbor Super Pendek
Spoiler for Contoh:
Quote:
Fungsi Dan Gunanya Spakbor Apasih ? Menahan Cipratan Air Bukan ? Iya Menahan Cipratan Air Untuk Yang Spakbornya Standar,Tapi Kalau Dipendekin ? Gunanya Apaan Dong ? Jadinya Kalau Didepan Kita Ada Motor Spakbor Pendek,Becekan,Dan Lagi Kenceng-Kencengnya,Siap-Siap Aja Kena Cipratan Air.
Tapi Yang Lebih Parah Lagi Tidak Memakai Spakbor
Tapi Yang Lebih Parah Lagi Tidak Memakai Spakbor
Quote:
Quote:
4.Memakai Ban Cacing,Ceking,Atau Kecil
Spoiler for Contoh:
Quote:
Ban Cacing,Ceking,Kecil Atau Apalah Namanya Modifikasi Yang Marak Oleh Para Anak Muda,Biar Keliatan Keren,Beken,Atau Apalah..
Secara Ban Cacing Ini Bisa Mencelakakan Penggunanya Juga Orang Lain,Karena Dengan ban Cacing Ini Membuat Ban Menjadi Tidak Stabil Dan Tergelincir Karena Kecepatan Tinggi Yang Tidak Bisa Mengimbangi Berat Motor Dan Pengendaranya.
Dan Kalau Tergelincir Pas Ada Pengendara Lainya ? Bisa Jadi Kecelakaan Beruntun Juga Bisa Dikenakan Tilang Oleh Pak Polisi
Undang Undang No 22 tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1 Junto pasal 106 Ayat 3 dan Pasal 48 Ayat 2 dan Ayat 3 Tentang Motor Yang TIdak Standart Dan Layak Jalan
Secara Ban Cacing Ini Bisa Mencelakakan Penggunanya Juga Orang Lain,Karena Dengan ban Cacing Ini Membuat Ban Menjadi Tidak Stabil Dan Tergelincir Karena Kecepatan Tinggi Yang Tidak Bisa Mengimbangi Berat Motor Dan Pengendaranya.
Dan Kalau Tergelincir Pas Ada Pengendara Lainya ? Bisa Jadi Kecelakaan Beruntun Juga Bisa Dikenakan Tilang Oleh Pak Polisi
Undang Undang No 22 tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1 Junto pasal 106 Ayat 3 dan Pasal 48 Ayat 2 dan Ayat 3 Tentang Motor Yang TIdak Standart Dan Layak Jalan
Quote:
Quote:
5.Memakai Klakson Tidak Sebagai Mana Mestinya
Quote:
Original Posted By khory68►Ane paling kesel klakson yg ga standar gan. Ngagetin motor nya mio klakson nya puso
Spoiler for Contoh:
Ini Juga Banyak Sekali Dijalanan,Saat Agan Dijalanan Dan Mendengar Klakson Seperti Truk Dan Kaget Lalu Menengok Kebelakang Ternyata Motor Biasa,Bagaimana Perasaan Agan ? Kesal Bukan ? Ini Adalah Entah Tujuanya Apa Seorang Pengendara Motor Pakai Klakson Truk Untuk Motor,Tapi Yang Jelas Hal Ini Bisa Dikategorikan Sebagai Tindakan Yang Jahat! Karena Bisajadi Dengan Klakson Yang Seperti Ini Menyebabkan Kecelakaan,Mengapa ? Tentu Agan Udah Bisa Menenebaknya
Quote:
Penutup
Quote:
Hampir Semua Yang Dibahas Disini Itu Tentu Saja Melanggar Hukum Dan Bikin Kesal,Kita Boleh Memodifikasi Motor Kita Tapi Jangan Berlebihan Dan Membuat Orang Terganggu,Kurang Lebihnya Saya Mohon Maaf.
Namanya Manusia Tiada Yang Sempurna Dan Pasti Memiliki Kesalahan.
Namanya Manusia Tiada Yang Sempurna Dan Pasti Memiliki Kesalahan.
Quote:
Quote:
Thread Sirmfr Lainya
Quote:
Terima Kasi Abu Dan Cendolnya
Diubah oleh sirmfr 25-08-2015 07:36
0
69.4K
Kutip
850
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
924.9KThread•90KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya