Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rudi.priyantoAvatar border
TS
rudi.priyanto
Bolehkah Konvoi Moge Dapat Pengawalan Polisi?
JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membenarkan aksi konvoi motor gede (moge) di Sleman, Yogyakarta, yang menerabas lalu lintas dan mendapat pengawalan kepolisian. Menurut Badrodin, selama polisi menilai bahwa rombongan dalam ukuran besar perlu mendapat prioritas, maka polisi akan melakukan pengawalan.

Baca: Kapolri Sebut Konvoi Moge Boleh Terabas Rambu Lalin Selama Dikawal Polisi

Benarkah pengawalan kepolisian terhadap konvoi moge dibenarkan dalam undang-undang?

Penelusuran Kompas.com, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat pasal 134 dan pasal 135 memang mengatur tentang kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Di dalam pasal 134, disebutkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dengan urutan sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara.

Di dalam pasal 135, dipaparkan soal apa saja hak utama yang didapat, yaitu pengawalan petugas kepolisian dan atau penggunaan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Dari paparan kedua pasal di atas, memang terlihat ada sejumlah kondisi yang membuat pengguna jalan mendapat hak utama. Namun, perlu dijelaskan lebih lanjut soal hak utama bagi konvoi yang tercantum pada pasal 134 huruf g.

UU 22/2009 ini memberikan penjelasan dan batasan tentang konvoi dan atau kendaraan seperti apa yang berhak mendapat pengawalan. Di dalam rinciannya, tak terdapat konvoi moge menjadi salah satu pengguna jalan yang berhak mendapat hak utama.

Pada bagian penjelasan pasal 134 huruf g dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penangan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk bencana alam.

Jika UU 22/2009 tidak mengatur secara khusus soal konvoi moge itu, lalu apa dasar utama diperbolehkannya moge itu? Akankah ada tindakan dari aparat kepolisian?

http://regional.kompas.com/read/2015...awalan.Polisi.

Quote:

Polling
0 suara
Bolehkah Konvoi Moge Dapat Pengawalan Polisi?
0
3.8K
53
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.