- Beranda
- Kendaraan Roda 2
Cara balik nama kendaraan anda.komplit (masuk gak nyesel)
...
TS
did.poolhall
Cara balik nama kendaraan anda.komplit (masuk gak nyesel)
TIPS PENTING GAN
IMPORTANT
Hindari calo gan karena membuat anda kurang mandiri pastiya kluar banyak duit gan
Sekedar berbagi tips dri pengalaman ane sendiri
Sebenarnya Proses tidak bertele-tele jika kita sudah mengetahui prosedurnya, dan sebaliknya akan terasa rumit dan mengecewakan jika kita belum mengetahui caranya. Okelah akan saya pandu satu persatu tentang apa yang harus dipersiapkan :
1. Siapkan kelengkapan Surat Kendaraan :
KTP asli atas nama pemohon (KTP kita dan bukan KTP pemilik lama),
STNK asli,
BPKB beserta Faktur Sertifikat NIK Kendaraan asli
Kwitansi pembelian diatas materai 6000 (ada tanda tangan kita dan usahakan harga pembelian semurah mungkin serta waktu pembelian ditulis tanggal kemarin),
2. Semua kelengkapan Surat difotokopi
Semua surat difotopy gan supaya memudahkan anda disana, jangan lupa juga membeli map supaya kalu diminta petugas map agan tidak kebingungan. harga map disana mahal gan 5000-10.000 rb gan
3. Masuk ke area Samsat langsung ke bagian Cek Fisik (sebelah kanan deket area parkir siapkan uang 10.000 untuk proses ini ) lalu dilanjutkan ke Bagian Pengesahan Cek Fisik (isi Map akan ditambah hasil cek Fisik kendaraan)
4. Masuk ke Gedung utama Samsat langsung menuju loket “PENDAFTARAN BBN” (jika tidak tahu tanya petugas jangan tanya orang disekitar sering kali itu para calo gan ntr agan dimintai bayaran)
*Masukan formulir dalam Map tadi ke loket
*lalu tunggu di kursi antrian sampai nama kita dipanggil,
*ketika dipanggil kita akan diberikan formulir yang harus diisi pemohon mengenai data kendaraan, pada proses ini KTP asli sudah kita ambil kembali sedangkan BPKB asli dibiakan saja karena nanti akan diberikan Resi sebagai faktur saat pengambilan BPKB yang telah dilegalisir (dicap) atas nama kita di Polres Soreang.
*Di Loket ini kita akan diminta tagihan sebesar Rp. 80.000 rupiah, diberi resi pengambilan BPKB
5. Menuju Loket Pembayaran (kasir 1 dan 2), tunggu sampai nama kita dipanggil (lama tidaknya tergantung antrian), siapkan sejumlah uang utama sebagai biaya balik nama yang akan kita bayarkan saat nama kita dipanggil.
5. Setelah bayar kita tunggu lagi di kursi antrian sampai nama kita dipanggil kembali untuk mengambil STNK di loket “PENYERAHAN STNK“
6. Setelah STNK didapat atas nama kita (tanpa BPKB) kita menuju Bagian Pengambilan Plat Nomor untuk mengambil kaleng nomor kendaraan kita
7. Selesai, Plat nomor bisa kita tempelkan langsung atau nanti di rumah, sedangkan BPKB yang telah dicap (dilegalisir) BPKB tunggu skita 2 minggu sampe 2-3 bulan tergantung antrian.
Sekarang motor agan suda atas nama sendiri gan bisa lebih gaya pastiya gak malu dtyain motor sapa nie
Sekedar berbagi aj gan ya klo boleh dibagi
IMPORTANT
Hindari calo gan karena membuat anda kurang mandiri pastiya kluar banyak duit gan
Sekedar berbagi tips dri pengalaman ane sendiri
Sebenarnya Proses tidak bertele-tele jika kita sudah mengetahui prosedurnya, dan sebaliknya akan terasa rumit dan mengecewakan jika kita belum mengetahui caranya. Okelah akan saya pandu satu persatu tentang apa yang harus dipersiapkan :
1. Siapkan kelengkapan Surat Kendaraan :
KTP asli atas nama pemohon (KTP kita dan bukan KTP pemilik lama),
STNK asli,
BPKB beserta Faktur Sertifikat NIK Kendaraan asli
Kwitansi pembelian diatas materai 6000 (ada tanda tangan kita dan usahakan harga pembelian semurah mungkin serta waktu pembelian ditulis tanggal kemarin),
2. Semua kelengkapan Surat difotokopi
Semua surat difotopy gan supaya memudahkan anda disana, jangan lupa juga membeli map supaya kalu diminta petugas map agan tidak kebingungan. harga map disana mahal gan 5000-10.000 rb gan
3. Masuk ke area Samsat langsung ke bagian Cek Fisik (sebelah kanan deket area parkir siapkan uang 10.000 untuk proses ini ) lalu dilanjutkan ke Bagian Pengesahan Cek Fisik (isi Map akan ditambah hasil cek Fisik kendaraan)
4. Masuk ke Gedung utama Samsat langsung menuju loket “PENDAFTARAN BBN” (jika tidak tahu tanya petugas jangan tanya orang disekitar sering kali itu para calo gan ntr agan dimintai bayaran)
*Masukan formulir dalam Map tadi ke loket
*lalu tunggu di kursi antrian sampai nama kita dipanggil,
*ketika dipanggil kita akan diberikan formulir yang harus diisi pemohon mengenai data kendaraan, pada proses ini KTP asli sudah kita ambil kembali sedangkan BPKB asli dibiakan saja karena nanti akan diberikan Resi sebagai faktur saat pengambilan BPKB yang telah dilegalisir (dicap) atas nama kita di Polres Soreang.
*Di Loket ini kita akan diminta tagihan sebesar Rp. 80.000 rupiah, diberi resi pengambilan BPKB
5. Menuju Loket Pembayaran (kasir 1 dan 2), tunggu sampai nama kita dipanggil (lama tidaknya tergantung antrian), siapkan sejumlah uang utama sebagai biaya balik nama yang akan kita bayarkan saat nama kita dipanggil.
5. Setelah bayar kita tunggu lagi di kursi antrian sampai nama kita dipanggil kembali untuk mengambil STNK di loket “PENYERAHAN STNK“
6. Setelah STNK didapat atas nama kita (tanpa BPKB) kita menuju Bagian Pengambilan Plat Nomor untuk mengambil kaleng nomor kendaraan kita
7. Selesai, Plat nomor bisa kita tempelkan langsung atau nanti di rumah, sedangkan BPKB yang telah dicap (dilegalisir) BPKB tunggu skita 2 minggu sampe 2-3 bulan tergantung antrian.
Sekarang motor agan suda atas nama sendiri gan bisa lebih gaya pastiya gak malu dtyain motor sapa nie
Sekedar berbagi aj gan ya klo boleh dibagi
0
30.6K
50
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kendaraan Roda 2
19.2KThread•12.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya