andylay99Avatar border
TS
andylay99
Ahok: Warga Kampung Pulo Boleh Huni Rusun Hingga 7 Turunan !!!





Jakarta, CNN Indonesia -- Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengizinkan warga Kampung Pulo menempati rumah susun Jatinegara Baru sampai kapanpun. Bahkan segala kerusakan yang akan terjadi di rusun itu akan menjadi tanggung jawab Pemprov.

"Sampai tujuh turunan juga boleh. Kalau ada yang rusak, kami tanggung," kata Gubernur yang biasa disapa Ahok itu saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Kamis (20/8
Selama si pemilik rusun masih membayar biaya perawatan, keamanan, dan kebersihan sebesar Rp 10 ribu per hari, mereka masih boleh tinggal di rusun.

Syaratnya cukup punya KTP DKI Jakarta dan memiliki rekening Bank DKI untuk didebet biaya perawatan rusun.

Jika nanti ke depannya ekonomi si pemilik rusun sudah membaik, Ahok pun tidak memaksa mereka untuk keluar. Ia menyerahkan keputusan kepada sang pemilik unit hunian rusun. (Baca juga: Penggusuran di Kampung Pulo Akan Gusur Makam Keramat)

Jika mereka merasa sudah tidak layak lagi tinggal di rusun, mereka pun bisa pindah ke tempat lain. "Kalau mereka masih mau tinggal, ya silahkan," ujar Ahok.

SIMAK FOKUS: Rusuh Penggusuran Kampung Pulo

Jika pemilik meninggal dunia, Ahok mengizinkan pemilik rusun mewariskan rusun miliknya. Tapi, hanya kepada anak atau menantu saja dan tidak boleh diwariskan ke cucu. "Kalau cucu tidak boleh," kata Ahok

Rusun Jatinegara Baru terdiri dari dua tower dengan 16 lantai dengan 527 unit hunian. Satu unit hunian dilengkapi dengan dua kamar tidur, satu kamar mandi, dan sebuah ruangan yang bisa digunakan sebagai dapur dan ruang tamu.

Fasilitasnya pun terbilang lengkap. Ada posko kesehatan, ruang administrasi, pusat jajanan serba ada, dan dilengkapi dengan 54 kamera pengawas. Rusun ini juga dilengkapi dengan empat lift orang dan satu lift barang.

Syarat untuk tinggal pun terbilang mudah. Bagi warga yang memiliki sertifikat tanah resmi, Pemprov DKI akan menggantinya dengan kompensasi 1,5 kali. Jika di sertifikat tanah tertera luas kepemilikan tanah 100 meter persegi, Pemprov DKI akan menggantinya dengan unit hunian seluas 150 meter persegi. (Baca juga: Mereka yang Harus Pergi dari Kampung Pulo)

Artinya, jika satu unit hunian memiliki luas 30 meter persegi, warga pemilik sertifikat pun akan mendapatkan lima unit rusun sekaligus.

Bagi warga yang tidak memiliki sertifikat tanah tapi punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI, Pemprov pun akan mengizinkan warga tersebut tinggal di rusun.

Bahkan, bagi warga yang tidak memiliki KTP DKI sekalipun mereka bisa diizinkan tinggal namun dengan persyaratan.

"Kemarin malah saya sudah kasih kemudahan. Kalau KTP non-Jakarta, tapi punya pekerjaan tetap, ada tiga orang saksi, saya beri KTP DKI. Tidak perlu susah-susah," ujar Ahok. Semuanya bisa didapatkan secara cuma-cuma dan disertai sertifikat hak milik.



Eh.......buseeet Ahok Bikin Orang Jakarta Kampung Pulo langsung bisa tinggal apartemen, tanggungjawab bagus pemprof, keamanan manteb, dan pake okay lift apartemen ......emoticon-Ngakak emoticon-Recommended Seller emoticon-Recommended Seller

http://www.cnnindonesia.com/nasional...gga-7-turunan/
0
4.5K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.