• Beranda
  • ...
  • Kepolisian
  • Konvoi Moge vs Karnaval 17-an anak TK, Dimana ya Letak Samanya Pak Polisi??

redevlzAvatar border
TS
redevlz
Konvoi Moge vs Karnaval 17-an anak TK, Dimana ya Letak Samanya Pak Polisi??


Begitulah kira-kira posting capture thread/komen kaskus di wall FB Divisi Humas Mabes Polri seolah mencari pembenaran terkait polemik yang ditimbulkan oleh konvoi Moge di jogja




ini adalah pendapat TS

udah lah akui saja salah, ga usah cari alasan pembenaran dg perayaan 17-an sambil memposting foto karnaval 17-an anak-anak TK, apalagi berlindung dibalik penyalahgunaan kewenangan,


pertama, konvoi moge selama ini jelas memanfaatkan 'diskresi' polisi untuk enak cepat sampai tujuan ( tanpa panas dan berhenti di lampu merah, serasa jalan tol pribadi di jalan raya biasa) sembari mengorbankan pengguna jalan lain, padahal tidak termasuk sebagai "Kepentingan Tertentu" yang dimaksud dalam penjelasan pasal 134 poin g



kedua, anda menyamakan konvoi moge yg tgl 14-15 sedang berangkat ke acara JBR dengan karnaval 17-an (yg diikuti masyarakat luas) yg rutenya dan waktunya tertentu dan rekayasa lalulintasnya direncanakan dg baik jauh-jauh hari? come on pak polisi stop ngeles!! konvoi ribuan moge kmren bikin macet dimana tujuan untuk memperlancarnya???

ketiga, karnaval 17-an relatif berlangsung tertib dan kecepatannya pelan karenanya bisa dinikmati masyarkat hingga dimaklumi, ya namanya jg karnaval ya pelan lah itu juga menggunakan rute dan waktu tertentu, nah sedangkan konvoi moge berkecepatan tinggi dan cenderung bahaya lalu dimana letak samanya??

keempat, tidak ada tindakan melanggar hukum dalam karnaval 17-an, coba bandingkan dg moge2 tanpa plat nomer, tanpa surat alias bodong dan tentu tanpa membayar pajak, mau alasan apalagi pak polisi?? coba anda pro-aktif terhadap pelanggaran moge, mungkin peserta konvoi moge berkurang banyak, atau mungkin acara konvoinya batal emoticon-Ngakak (S) apalagi kalo polisi gandeng dinas pajak, lumayan tuh menegakkan hukum untuk 4000-an moge kan? Moge tidak kebal hukum kan pak polisi?? emoticon-Bingung (S)

kelima, sebenarnya masyarakat paham fungsi pengawalan dan fungsi rekayasa lalulintas, tapi jika kewenangan itu dijadikan dalih dan disalahgunakan yang kemudian mengorbankan pengguna jalan lain ini yang mengusik rasa keadilan!! Belum lagi soal pelanggaran oleh peserta moge yang tidak ditindak, seolah kebal hukum, menimbulkan kesan kok beda ya jika pelanggaran yg sama dilakukan oleh pengguna jalan lain!!??

Ayolah pak polisi segera minta maaf dan jangan defensif, akui kesalahan dan segera lakukan perbaikan, bukan seperti ini malah mencari alasan pembenaran yang secara logis saja keliru, malah menimbulkan rasa anti-pati dan makin menipisnya simpati masyarakat terhadap kepolisian.

END.

=======================================================================================================




Quote:



Seharusnya anda ikuti penjelasan kepolisian, jadi bisa paham bagaimana lucunya berbagai alasan pembenaran dikemukakan yang selalu berubah-ubah, padahal jika kepolisian memahami maksud pembentuk UU maka saya yakin tidak akan berani memasukkan konvoi moge, konvoi kimpoian, konvoi suporter bola yang sangat jauh dari semangat pembentuk UU dalam mengatur siapa yang berhak didahulukan/diutamakan.

Tahukah anda dengan memenggal kata konvoi (seolah sebagai kata yg berdiri sendiri, tanpa mepedulikan poin-poin sebelumnya a s.d f, tanpa kata "kepentingan Tertentu" dan tanpa mempedulikan penjelasan poin g) maka polisi justru menjadikan pasal 134 poin G menjadi multitafsir, padahal UU dibuat itu tujuannya untuk mengatur sesuatu perkara agar jelas.

Dengan mengamputasi kata konvoi terpisah dari kata Kepentingan Tertentu, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum, dan saya tahu benar maksud polisi bermain celah untuk mengakali UU dan mencari-cari celah untuk alasan pembenaran. Tapi rupanya akal-akalan itu justru nampak sekali dengan bagaimana berubah-ubahnya penjelasan kepolisian yang mulanya soal hak pengawalan (yg tidak ada hubungannya dengan hak untuk didahulukan), lalu keterangan kepolisian berubah menjadi moge masuk dalam kepentingan tertentu, lalu diubah lagi kini dengan memenggal kata konvoi seolah kata bebas berdiri sendiri.

Kalau Konvoi saja...konvoi apa? Apa konvoi yg tidak ada hubungannya dengan maksud UU ini dibuat juga bisa masuk??

Padahal poin a s/d f , poin g dan penjelasannya, hanya bicara soal 3 hal yaitu soal urusan negara (kepala negara, tamu negara, ketua lembaga negara), kemudian soal kemanusiaan (iring-iringan jenazah, orang sakit, kecelakaan, bencana, kebakaran) dan kemudian soal ancaman keamanan (huruhara, bom).

Mengamputasi kata konvoi dari kata "kepentingan tertentu" pada poin g, justru akan membuka ruang multitafsir yang malah justru bertentangan dengan ruh dan semangat pembentukan UU dalam mengatur hak utama pengguna jalan!!

Jadi jelas kata konvoi (iring-iringan kendaraan) tidak bisa diamputasi dari kata "Kepentingan Tertentu" serta kalimat penjelasan dan poin-poin sebelumnya, karena jelas yang dimaksud UU bukan

{Konvoi(iring-iringan kendaran)} dan/atau {kendaraaan untuk kepentingan tertentu} <<--- Konvoi diamputasi justru merusak ruh dan semangat pembentuk UU yg cuma bicara soal 3 hal diatas yaitu, negara, kemanusiaan dan ancaman kemanan!!

seharusnya:

{Konvoi dan/atau kendaraan} untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Petugas Kepolisan Negara Indonesia.

Nah dipenjelasan soal "Kepentingan Tertentu" akan terbuka semua:

Yang dimaksud dengan "Kepentngan Tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penangan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.

semua kendaraan dalam penjelasan diatas, bisa kendaraan tunggal bisa berbentuk iring-iringan beberapa kendaraan, contoh: iring-iringan 2-3 truk pasukan, atau iring-iringan ambulans, pemadam kebakaran dan bantuan logistik bencana, atau bisa saja iring-iringan kendaraan gegana, atau malah cuma sebuah ambulan, sebuah truk pengangkut pasukan, sebuah kendaraan pemadam kebakaran. semua berhak diutamakan baik yg berbentuk tunggal maupun berbentuk konvoi (iring-iringan)

Bayangkan kalau anda benarkan akal-akalan polisi memenggal kata konvoi sehingga lepas seolah-olah berdiri bebas sendiri tanpa mempedulikan poin a - f, lalu tanpa mempedulikan kata "Kepentingan Tertentu" serta tanpa mempedulikan penjelasan poin G, maka yang terjadi malah merusak semangat/ruh pembentuk UU, jadilah klub moge, klub mobil, klub suporter yang tidak ada urusannya dengan ketiga hal yg sedang dibicarakan UU soal yg berhak diutamakan:

- soal negara (kepala negara, tamu negara, ketua lembaga negara),

- kemudian soal kemanusiaan (orang sakit, kecelakaan, bencana, kebakaran, iring-iringan jenazah) dan,

- kemudian soal ancaman keamanan (huruhara, bom).

Rusak lah negeri ini kalo begitu cara berpikir aparatnya, mengamputasi kata dengan maksud mencari pembenaran tapi malah merusak semangat UU!!

Sekarang saya tanya lagi, setelah penjelasan saya diatas, masihkah anda berpikir klub moge, klub mobil atau seporter bola yg lagi konvoi mendapat hak utama untuk didahulukan?? Berhak menerobos lampu merah kapanpun merkea mau asal dalam pengawalan??

Semua berhak meminta dan mendapatkan pengawalan agar aman dan tertib, tapi soal hak diutamakan, heueheu Tunggu dulu emoticon-Stick Out Tongue






Memang ada beberapa even seperti karnaval 17-an, demo buruh, even olahraga (balap sepeda) dst, yg butuh rekayasa lalu lintas dan pengalihan jalur, buka-tutup jalur, nah untuk ini UU diskresi polisi bisa digunakan, tapi ingat tujuannya adalah memperlancar lantas.

Tapi untuk kepentingan seperti klub moge, klub mobil dll yg sedang bergerak menuju titik berkumpul atau ramai-ramai bersliweran berhari-hari kemarin di jogja, polisi harus sangat berhati-hati menggunakan diskresinya, jangan malah seolah dimanfaatkan agar mereka bisa kemana-mana bisa cepat sampai tujuan, jika bisa cukup dikawal tanpa menyalahi aturan lantas, atau jika sampai membutuhkan rekayasa lalu-lintas jangan sampai mengorbankan pengguna jalan yg lain, apalagi bertameng menggunakan pasal yg kurang tepat, hehe.

NB:

- Ini bukan soal Patwal/pengawalan, karena setiap orang berhak dikawal jika meminta pengawalan dg alasan keamanan dan ketertiban, contoh kendaraan pengangkut uang, anda bawa uang gaji perusahaan dst.

- Berhak dikawal bukan berarti otomatis berhak diutamakan sesuai pasal 134 karena ada batasan UU.

- UU 22 2009 pasal 134 (hak utama pengguna jalan) UU diskresi polisi untuk mengatur kelancaran lantas

- Jangan menyalahgunakan pasal 134, karena ada batasan UU.

- Tapi polisi masih ada UU soal diskresi dan menjaga kelancaran lalu lintas, penggunaannya harus cermat tujuannya pun untuk menjaga kelancaran lantas jadi jangan disalahgunakan apalagi untuk kepentingan pribadi.
Diubah oleh redevlz 21-08-2015 18:52
0
54.2K
540
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kepolisian
KepolisianKASKUS Official
3.6KThread810Anggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.