Quote:
detikcom
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali menanggapi pendapat masyarakat yang menyatakan tren vonis pelaku tindak pidana korupsi menurun. Menurut Hatta Ali, vonis pelaku tipikor tidak menurun dan vonis harus berdasarkan perbuatan pidana seseorang.
"Saya rasa tidak demikian, saya pernah ditanya mengenai ringannya hukuman pelaku korupsi yang divonis 1 tahun dan saya tertarik untuk mengetahui kasus itu," ucap Hatta Ali, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Hatta Ali pun ingin mengetahui kenapa ada pelaku korupsi yang cuma divonis 1 tahun. Lantas, dia langsung menemukan alasan majelis hakim mengapa menghukum pelaku tersebut dengan pidana penjara 1 tahun. Hatta Ali juga tidak merinci kasus siapa yang dibicarakannya.
"Ternyata korupsinya tidak sampai Rp 15 juta. Nah saya kembali tanya ke anda-anda semua, apakah adil pelaku korupsi yang tidak sampai Rp 15 juta dijatuhi pidana 4 tahun? Hakim itu pasti punya hati nurani," ucap Hatta Ali.
"
Tentu hati nurani berbicara, kalau dihukum 4 tahun maka itu merupakan ketidakadilan. Jadi saya melihat kenapa pelaku itu dikenakan pasal 3 UU Tipikor tahun 1999 yang ancaman minimalnya 1 tahun. Bukan menerapkan pasal 2 UU Tipikor yang ancamannya minimal 4 tahun," imbuhnya.
Menurut Hatta Ali, vonis pelaku Tipikor tidak bisa semuanya diberatkan sesuai keinginan publik. Hakim, dikatakan Hatta Ali, harus memiliki hati nurani dalam memvonis berdasarkan pidana yang diperbuat seseorang.
Hatta Ali juga menganggap, vonis kepada pelaku Tipikor dari tahun ke tahun sudah tepat. "Menurut pandangan saya, pemidanaan kepada pelaku Tipikor sudah sesuai dengan tindak pidananya," pungkasnya.
(rvk/dra)
Sejak kapan hukum itu tentang adil / tidak adil ?
Hukum itu pertama dan pertama adalah tentang menegakkan keteraturan , serius nih jadi ketua MA ????????
Indonesia koruptor banyak ? Ya gak heran lah kalau urusan hukum pake hati nurani ?